PANGKALPINANGÂ - Tanggal 25 Desember merupakan peringatan Hari Raya Natal bagi umat Kristiani di seluruh dunia. Tentu hal ini juga dinantikan oleh seluruh narapidana dan anak yang beragama kristen dan katolik di Indonesia untuk mendapatkan pengurangan hukuman berupa Remisi Khusus. Remisi Khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku. Besaran remisi khusus bermacam-macam sesuai aturan yang berlaku, dari 15 hari, 1 (satu) bulan, 1 (satu) bulan 15 hari, dan 2 (dua) bulan.
Dari sebanyak 2.357 tahanan dan narapidana yang ada di Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 28 orang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal. Adapun besaran perolehan ter
sebut adalah sebanyak 8 orang memperoleh remisi 15 hari, 17 orang memperoleh remisi 1 bulan, 2 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Acara pemberian remisi khusus Natal th 2022 dilaksanakan secara mandiri di Lapas dan Rutan pada hari Minggu, 25 Desember 2022. Pada kesempatan yang sama telah dibacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI oleh Kepala Bidang Yantah, Kesrehab, lola basan baran dan keamanan Bapak Ridha Ansari mewakiki Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk menyerahkan SK Remisi Natal secara Simbolis di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Acara pemberian Remisi Natal Th 2022 walaupun dilaksanakan secara sederhana namun tetap tidak mengurangi rasa khidmat dalam pelaksanaan acara ini.
Pada Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung terdapat 5 UPT yang WBP-nya memperoleh SK Remisi Khusus Natal 2022 di antaranya Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 9 orang, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 9 orang, Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 8 orang, LPP Kelas III Pangkalpinang sebanyak 1 orang dan Rutan Muntok sebanyak 1 orang.
Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan, Itun Wardatul Hamro melaporkan pada Remisi Khusus Natal Kanwil Kemenkumham Babel kali ini diusulkan 32 orang namun hanya 28 orang yang memperoleh SK. "Terdapat 4 orang WBP yang masih belum mendapatkan pengurangan masa pidana, hal ini dikarenakan belum memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif" ujarnya.
Remisi ini tentunya diperuntukkan bagi WBP yang berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Sementara itu di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang telah mendapatkan pengurangan masa pidana "Jadikan ini sebagai momentum untuk terus memperbaiki diri sehingga kedepannya dapat terus memperoleh pengurangan masa pidana pada remisi tahun berikutnya", pesan Kakanwil Harun. Kakanwil Harun juga menyampaikan kepada para WBP yang belum mendapatkan remisi untuk tidak berkecil hati karena kedepannya pasti mendapatkan kesempatan yang sama seperti teman-teman yang lainnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H