Mohon tunggu...
Kemenkumham Sulsel
Kemenkumham Sulsel Mohon Tunggu... Sekretaris - Kanwil Kemenkumham Sulsel

Kanwil Kemenkumham Sulsel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persiapan Diseminasi Layanan AHU 2022, Kemenkumham Sulsel Koordinasi di Sidrap

10 Maret 2022   22:31 Diperbarui: 10 Maret 2022   22:37 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidrap. Kasubbid Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jean Henry Patu koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidrap pada 8 -9 Maret 2022.

Jean menyampaikan, koordinasi dilaksanakan guna pengkinian dan singkronisasi data.

"Diketahui jumlah ormas yang terdata pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sebanyak 273 ormas dengan perincian Ormas Berbadan Hukum sebanyak 208 sedangkan Ormas tidak Berbadan Hukum sebanyak 65 Ormas," ucap Jean

Andi Nurdin, dari Kesbangpol Kab. Sidrap menyampaikan, di Sidrap  Ormas dan LSM yang terdaftar sebanyak 86 ormas dan jumlah partai yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 11 partai. Adapun untuk partai baru yang telah melapor adalah Partai Gelora dan Partai Ummat.

Ia juga mengatakan, di Kabupaten Sidrap telah terbentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang beranggotakan polisi, kejaksaan dan kesbangpol sendiri. Namun diakui memang tidak ada mekanisme dalam perda atas kewajiban melaporkan Ormas.

Kabid Yankum, Mohammad Yani pada kesempatan terpisah mengatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik telah menjelaskan bahwa partai politik berkewajiban melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data, sehingga kegiatan koordinasi ini menjadi pengingat bagi partai yang ada di daerah, termasuk Sidenreng Rappang.

Hadir dalam koordinasi ini mendampingi Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan; Syaiful Gazali, Ayusriadi dan Fajar Kartini masing-masing adalah pelaksana pada Kanwil Kumham Sulsel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun