Seorang Pustakawan (pegawai perpustakaan) berdemonstrasi sambil berlari-lari di jalanan Kota Jakarta sampai ke bundaran HI dan terus berteriak, “Undang-Undang Perpustakaan palsuuuu..... Undang-Undang Perpustakaan palsuuuu..... !”
Masih di hari yang sama, bahkan saat itu juga fotonya di unggah ke jejaring sosial dan menjadi santapan hangat awak media nasional baik cetak & elektronik.
Dua hari kemudian dia ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Setahun pidana penjara dijatuhkan karena menghina atasan, dan 20 tahun pidana karena membuka aib negara (pencemaran nama baik pemerintah).
Nb: Kerinduan atas komitmen pelaksanaan/ implementasi amanat Undang-Undang Perpustakaan di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H