Seorang Pustakawan (pegawai perpustakaan) berdemonstrasi sambil berlari-lari di jalanan Kota Jakarta sampai ke bundaran HI dan terus berteriak, “Undang-Undang Perpustakaan palsuuuu..... Undang-Undang Perpustakaan palsuuuu..... !”
Masih di hari yang sama, bahkan saat itu juga fotonya di unggah ke jejaring sosial dan menjadi santapan hangat awak media nasional baik cetak & elektronik.
Dua hari kemudian dia ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Setahun pidana penjara dijatuhkan karena menghina atasan, dan 20 tahun pidana karena membuka aib negara (pencemaran nama baik pemerintah).
Nb: Kerinduan atas komitmen pelaksanaan/ implementasi amanat Undang-Undang Perpustakaan di Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI