Mohon tunggu...
Perpustakaan Kementerian Keuangan
Perpustakaan Kementerian Keuangan Mohon Tunggu... -

"An investment in knowledge pays the best interest." -Benjamin Franklin

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ada yang Baru dalam RAPBN 2015

19 Agustus 2014   18:02 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:09 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2015) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (15/8). Dalam RAPBN 2015 pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 5,6 persen, inflasi pada kisaran 4,4%, nilai tukar rupiah Rp 11.900 per USD, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan 6,2%, serta harga minyak mentah Indonesia (ICP) 105 US$ per barel. Sementara itu, lifting minyak mentah ditetapkan sebesar 845 ribu barel per hari dan gas bumi sebesar 1.248 ribu barel setara minyak per hari.

Ada yang baru dalam RAPBN 2015, yakni menjadi tahun pertama pemberlakuan UU nomor 6 tahun 2015 tentang Desa. UU ini mengamanatkan agar pemerintah mengalokasikan dana sebesar 10% dari alokasi transfer ke daerah untuk desa, dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN. Dalam masa transisi, sebelum Dana Desa mencapai 10 persen, anggaran Dana Desa dipenuhi melalui realokasi dari Belanja Pusat dari program yang berbasis Desa.

Alokasi Dana Desa akan dihitung berdasarkan jumlah desa, dengan memperhatikan sejumlah faktor, yaitu jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, namun diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Lebih lanjut, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan ketentuan mengenai Dana Desa dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

RAPBN tahun 2015 juga unik karena disusun pada masa transisi Pemerintahan. Oleh karena itu, RAPBN tahun 2015 bersifat baseline yang hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, pemerintah baru akan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk melaksanakan program/kegiatan yang telah direncanakan agar dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Sumber:

Nota Keuangan dan RAPBN 2015

RPP Dana Desa

www.kemenkeu.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun