Setiap tanggal 5 Juni selalu diperingati hari bersejarah yang wajib untuk diperhatikan oleh dunia yaitu Hari Lingkungan Hidup. Peringatan Hari Lingkungan Hidup ini sebagai wujud untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan dalam mengambil tindakan sebagai pelindungan alam.
Tentu ada sejarah dibalik penetapan hari tersebut. Dilatar belakangi oleh masalah lingkungan hidup yang telah menjadi perhatian cukup serius di berbagai negara dunia.
Hari Lingkungan Hidup memiliki makna begitu dalam mengenai kesadaran individu dalam mengambil tindakan demi kelangsungan bumi. Dalam memperingati hari tersebut pastinya banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan guna untuk melindungi alam, seperti penanaman pohon, kampanye kebersihan, hingga konser amal.
Di Tahun 2020 Indonesia menyemarakkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini dengan tema “Time For Nature”. Dimana tujuan dari tema tersebut adalah untuk mengajak seluruh masyarakat agar menyadari bahwa minuman yang kita minum, makanan yang kita makan, ruang hidup di bumi yang ditinggali adalah manfaat dari alam sehingga kita harus menjaga kelestariannya.
Sedemikian kegiatan untuk kelangsungan bumi sudah dilaksanakan, lalu apakah bumi tetap baik-baik saja sekarang?
Perlu kita semua ketahui bahwa lingkungan hidup saat ini sangat-sangat krisis, kebakaran hutan, penebangan hutan, ada juga dampak dari batu bara yang sangat mengerikan bahkan limbah FABA (Fly Ash and Bottom Ash) dikeluarkan sebagai limbah berbahaya, sehingga krisis iklim ini dampak terhadap lingkungan sangat mengerikan.
Setiap kegiatan penambangan punya dampak negatif dan positif bagi lingkungan sekitar. Dampak positifnya karena dapat meningkatkan devisa negara dan pendapatan asli daerah serta lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja.
Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan adalah merusak lingkungan sekitar, mengganggu aktivitas masyarakat daerah pertambangan, dan juga berdampak pada sosial masyarakat di lingkungan sekitar tambang.
Secara langsung penambangan batu bara menimbulkan dampak pada lingkungan sekitar, aktivitas pertambangan dapat mencemari lingkungan, antara lain:
- Pencemaran Air, permukaan batu bara mengandung besi sulfide, jika zat tersebut bercampur dengan air maka akan menghasilkan asam sulfat yang tinggi. Hal tersebut mengakibatkan terbunuhnya ikan-ikan, tumbuhan, dan biota air yang sensitif terhadap perubahan PH secara drastis.
- Pencemaran Udara, dengan adanya pencemaran udara ini maka sangat mengganggu kesehatan masyarakat. Udara kotor tentu mempengaruhi kerja paru-paru. Polutan ikut andil dalam terjadinya penyakit pernafasan seperti influensa, bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
- Pencemaran Tanah, penambangan batu bara dapat menyebabkan lubang-lubang besar yang mungkin tidak ditutup kembali, hal itu menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi. Kubangan air akibat lubang tambang mengadung zat kimia yang bersifat racun bagi tanaman dan mengakibatkan tidak dapat berkembang dengan baik. SO4 (asam sulfat) berpengaruh pada tingkat kesuburan tanah dan PH tanah, tanah yang tercemar tersebut akan berakibat tumbuhan yang ada di atasnya akan mati.
- Mengancam Nyawa Penduduk Sekitar Tambang, penggunaan merkuri di penambangan membuat beberapa bayi lahir cacat, seperti lahir dengan usus di luar perut, otak di luar tempurung kepala, tengkorak kepala tidak lengkap, dan lain sebagainya.
Tidak ada larangan terhadap berdirinya suatu perusahaan tambang, namun pertambangan ilegal memiliki resiko yang tinggi terhadap hidup dan lingkungan. Maka dari itu, pertambangan harus memiliki standar beroperasi dan izin supaya dapat mencegah kerusakan yang diakibatkan oleh distribusi limbah berbahaya pada lingkungan.
Mengerikan sekali dampak yang dihasilkan dari pertambangan batu bara, tidak hanya berdampak pada lingkungan namun bisa mengancam nyawa manusia dan makhluk hidup yang ada di sekitar daerah tambang. Untuk itu perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan, dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan sebagai berikut:
- Pendekatan teknologi dengan orientasi teknologi preventif
- Pendekatan lingkungan dengan penataan lingkungan agar terhindar dari kerugian akibat kerusakan lingkungan
- Pendekatan administratif untuk mematuhi ketentuan yang berlaku (Law Enforcement)
- Pendekatan edukatif untuk membina dan memberikan penyuluhan serta membangkitkan kesadaran masyarakat agar memelihara kelestarian lingkungan