NUSAKAMBANGAN -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan mengadakan layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan, pada Senin (27/11).
Sebelum memasuki P2U, pengunjung diperiksa terlebih dahulu kelengkapan data dan barang apa saja yang akan dibawa masuk lapas. Pengunjung wajib membawa kartu identitas yang masih berlaku.
Saat kunjungan berlangsung, pengujung dilarang membawa senjata api, senjata tajam, barang logam, bahan kaca,dan obat-obatan ke dalam Lapas. Dengan adanya alat detektor (garret) pengunjung tidak ditemukan membawa barang-barang terlarang.
Dhimas selaku Ka KPLP mengungkapkan bahwa penggeledahan kepada pengunjung merupakah salah satu langkah preventif dan deteksi dini untuk menghindari narkoba masuk ke area lapas.
#kumhampasti
#kemenkumhamri
#kemenkumhamjateng
#lapaskembangkuning
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H