Mohon tunggu...
Kemas Resta
Kemas Resta Mohon Tunggu... Lainnya - Digital Strategist

Part of Korea Investment And Sekuritas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Waran Terstruktur: Peluang Investasi yang Menarik dan Menantang

25 Oktober 2024   17:18 Diperbarui: 25 Oktober 2024   17:31 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Waran terstruktur adalah produk keuangan yang tidak memberikan kepemilikan langsung atas aset, tetapi memberikan hak untuk melakukan transaksi. Misalnya, jika Anda memiliki waran untuk membeli saham pada harga tertentu, Anda bisa membeli saham tersebut dengan harga itu meskipun harga pasar saat ini lebih tinggi.

Jenis-Jenis Waran Terstruktur

1. Waran Beli (Call Warrant): Memberikan hak kepada pemegang untuk membeli saham pada harga tertentu (harga eksekusi) sebelum atau pada tanggal jatuh tempo. 

2. Waran Jual (Put Warrant): Memberikan hak kepada pemegang untuk menjual saham pada harga tertentu sebelum atau pada tanggal jatuh tempo. 

Cara Kerja Waran Terstruktur

- Masa Berlaku: Waran berlaku selama periode tertentu (misalnya 1 tahun).

- Harga Eksekusi: Ini adalah harga di mana Anda bisa membeli saham. Contoh: beli saham di aplikasi KOINS dengan harga Rp 500.000.

- Harga Pasar: Jika harga saham naik, misalnya menjadi Rp 700.000, Anda bisa menggunakan waran untuk membeli saham seharga Rp 500.000.

- Keuntungan: Dengan membeli saham di harga Rp 500.000 dan menjualnya di pasar seharga Rp 700.000, Anda mendapatkan keuntungan Rp 200.000 per saham.

- Risiko: Jika harga pasar tidak naik (misalnya tetap di Rp 400.000), Anda tidak akan menggunakan waran dan hanya kehilangan biaya pembeliannya.

Manfaat Waran Terstruktur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun