Bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu seluruh rakyat Indonesia. Dimana bahasa tersebut diakui dan di sahkan sebagai bahasanya bangsa Indonesia. Semenjak sumpah pemuda di deklarasikan, bahasa Indonesia menjadi alat menyatukan seluruh bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku. Dilihat dari fungsinya sebagai alat komunikasi bahasa Indonesia menjadi sebuah struktur kaidah yang dimilikinya agar menjadi standar baku yang tentunya penggunaanya sangat kental di dalam komunikasi baik komunikasi sehari - hari ataupun dalam komunikasi formal. Meskipun demikian penggunaan bahasa tersebut tergantung dari tingkat kemampuan berbahasa Indonesia dari tiap personal. Tentunya pengasahan kemahiran berbahasa Indonesia dilakukan di dalam Pendidikan baik dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD, SMP, SMA, sampai Perguruan Tinggi semuanya dilatih kemahiran berbahasa Indonesia yang tidak hanya dalam percakapan tetapi juga dalam tulisan.
Di dalam perkembangannya, terutama dalam era globalisasi sekarang dimana menuntut kualitas disegala bidang yang diharapkan dapat bersaing dengan para kompetitor yang mulai mengadopsi sistem - sistem ataupun metode - metode dari luar, penggunaan bahasa asing tidak dapat dielakkan lagi, terutama dalam bidang pendidikan. Institusi pendidikan mulai marak mengadopsi sistem-sistem pembelajaran ataupun kurikulum dari sekolah - sekolah asing terutama sekolah sekolah yang memakai bahasa inggris sebagai bahasa pengantar. Semenjak dikeluarkannya UU No 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasal 50 ayat 3, dan PP No 19 Tahun 2005 pasal 61 ayat 1, serta Renstra Depdiknas 2005-2009 Bab V halaman 58 yang mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK untukdikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Sejak diterapkannya Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) ataupun Rintisan Sekolah Berataraf Internasional (RSBI), ataupun billingual school baik sekolah negeri ataupun sekolah swasta berlomba - lomba untuk menyelengarakannya. Dengan menggandeng sekolah asing sebagai sister school diharapkan mampu menularkan kurrikulum ataupun metode pengelolaan sekolah dengan standar internasional yang akhirnya menjadikan sekolah memiliki kualitas internasional. Apabila kita mencermati dari fenomena SBI, RSBI, billingual school terdapat beberapa kejanggalan yang terjadi di dalam pengadopsian. Selain banyak memakan biaya yang banyak, tetapi juga yang salah kaprah di sini sering mengunggul - unggulkan bahasa asing sebagai bahasa pengantar di sekolah tersebut. Seakan - akan apabila sudah mamakai bahasa Internasional sudah berkualifikasi Internasional.
Pertanyaanya adalah apakah pada hakekatnya kualitas standar internasional adalah penguasaan bahasa asing ?. Tentunya bukan serta merta bahwa standar nasional tidak ditentukan dari kemahiran berbahasa inggris. Kualitas Internasional ditentukan dari kualitas lulusannya yang bisa diukur dari seberapa banyakah prestasi dari sekolah tersebut, ataupun bagaimana hasil pembelajaran dari sekolah tersebut. Apabila kita melihat di Negara Jepang. Negara Sakura tersebut tidak membedakan sekolah Internasional ataupun sekolah biasa. semua tergantung dari penguasaan tekhnologi atau banyaknnya prestasi yang diperoleh oleh sekolah tersebut, apalagi dari ukuran kemahiran bahasa inggris.
Sangat ironis sekali apabila semua pembelajaran di sekolah RSBI, SBI ataupun billingual menggunakan bahasa inggris sebagai pengantar. Hal ini menandakan betapa kita hanya melihat dari formalitas semata, agar sekolah kelihatan internasional saja. Bahasa Indonesia yang diperjuangkan sebagai bahasa bangsa oleh para pendiri negara kita akan menjadi bahasa yang dianggap sebelah mata saja. Akibatnya, orang Indonesia menjadi tidak bangga terhadap bahasanya sendiri. Jepang sebagai negara yang maju dahulunya mereka juga mengadopsi IPTEK dari negara Amerika, Inggris, jerman dsb, tetapi mereka semuanya mentranslate dan mengadopsi IPTEK kedalam bahasa pribumi mereka sendiri, dan mereka sangat bangga terhadap bahasa mereka, walaupun sekolah - sekolah mereka berstandar internasional tetapi mereka tetap konsisten, cinta dan bangga terhadap bahasa meraka.
Di Indonesia di dalam RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) itupun kalau bisa agar dilihat mentereng, maka menggunakan bahasa Inggris. Jadi jika sudah Inggris itu sudah mentereng di masyarakat sehingga sekolah itu diburu. Konsep seperti ini harus segera ditinggalkan, karena jika ini dipertahankan maka hanya menggungulRumah yang catnya sangat bagus tetapi pilarnya sangat rapuh, maka lama kelamaan rumah itu akan hancur. Sudah pasti kita tidak akan mengharapkan hal itu terjadi. Oleh karena itu, penggunaan Bahasa Indonesia harus dipertahankan bahkan di dalam ilmu apapun, Bahasa Inggris bolehlah ada tetapi itu bukan substansinya, tetapi hanya atribut. Kiranya kita akan bangga apabila IPTEK kita akan maju luar biasa tetapi tidak ikut hanyut di dalam meleburkan bahasa kedalam bahasa asing. Transfer ilmu ataupun teknologi hendaknya masih di pertahankan sebagai alat komunikasi dalam proses tranfer teknologi ataupun limu pengetahuan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI