Mohon tunggu...
ASIH KEMALASARI
ASIH KEMALASARI Mohon Tunggu... -

Mahasiswa UMM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Lembaga Pendidikan yang Semakin Bobrok, Mengabaikan Hak Peserta Didik

21 Oktober 2014   23:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:13 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Lembaga pendidikan sejatinya memberikan pendidikan dan juga pengajaran bagi kalangan yang berada di dalamnya. Seperti sebuah keluarga, lembaga pendidikan seperti orang tua bagi kalangan yang dididik. Namun seiring perkembangan zaman, hubungan lembaga pendidikan dan peserta didiknya lebih seperti hubungan rekan bisnis, bahkan menurut saya pribadi hubungan keduanya terasa seperti penjajah dan yang dijajah. Peserta didik merupakan sumber pendapatan bagi lembaga pendidikan untuk terus mengokohkan posisinya bahkan untuk terus mengembangkan sayapnya tanpa memperdulikan nasib dan keadaan peserta didik, peserta didik dituntut memenuhi tanggung jawabnya namun lembaga pendidikan terkadang lalai dalam memberikan hak peserta didik. Keadaan ini didasari pada pengalaman pribadi saya yang juga dialami beberapa mahasiswa di salah satu swasta di kota Malang.

Pada tanggal 20 Oktober 2014 saya, Asih Kemalasari, mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang baru mengetahui jika saya terdaftar sebagai mahasiswa non aktif pada Semester Ganjil tahun ajaran 2014/2015. Saat itu saya baru mengetahuinya setelah tanpa sengaja memasukkan NIM pada proses pendaftaran KKN dimana pada proses pendaftaran itu akan terlihat status mahasiswa dan status pembayaran akademik. Saat mengetahui hal tersebut saya segera menuju Biro Kemahasiswaan di Universitas tersebut dan yang saya dapatkan ialah pernyataan dari karyawan biro yang membenarkan status non aktif saya. Karena saya merasa telah memenuhi kewajiban saya untuk mengaktifkan status mahasiswa yakni membayar biaya pendidikan dan KRS-an maka saya ngotot dengan sedikit marah namun yang saya dapatkan hanya penjelasan yang berputar putar dan senyuman karyawan kantor yang katanya itu sebagai bagian dari pelayanan dan saya tidak butuh dengan pelayanan tersebut.

Selama diintrogasi oleh pihak biro akademik saya diberi tuduhan tidak membayar tepat waktu yang jelas saya bantah karena saya masih ingat benar kapan saya bayar dan kapan deadline pembayaran pada akhrinya saya mengalah dengan mengatakan saya akan cek ulang ke biro keuangan. Dibiro keuangan saya mendapatkan data pembayaran tertanggal 13 Agustus 2014 padahal deadline pembayaran adalah tanggal 4 September yang berarti tuduhan yang terus ditujukan kepada saya terbukti salah padahal pegawai akademik tadinya bersikeras akan keterlambatan pembayaran saya. Hal yang mengesalkan juga terjadi di biro keuangan dimaan saya yang bertanya tentang kemungkinan nasib saya yang sangat tidak jelas ini disambut dengan omelan bernada tinggi.

Setelah menghubungi Biro Keuangan melalui telefon, saya bergegas ke biro akademik yang mana saya harus menunggu lebih dari lima belas menit sembari pegawai yang tadi menghadapi saya menelefon pihak yang tidak saya kenal untuk mengkonfirmasi masalah saya, selama saya menunggu saya bertemu dengan mahasiswa jurusan teknik yang juga memiliki masalah yang sama, yakni mendapatkan status non-aktif. Setelah cukup lama menunggu saya mendapat informasi jika saya telah melakukan KRS pada tanggal 28 April namun data saya tidak masuk dan lagi lagi pegawai biro akademik ini menyalahkan saya srta tidak mau disalahkan. Saya terima mereka tidak mau disalahkan tapi bukan tindakan bijak juga yang mana mereka terus memojokkan saya dan bersikeras kesalahan ada di pihak saya. Dengan berbagai asumsi mereka memperkirakan alasan data saya tidak tersimpan di server alasan yang paling saya ingat adalah saya tidak memprogram, atau saya tidak log out dan atau log out disaat data belum tersimpan, padahal dalam mengerjakan KRS tersebut saya dibantu oleh teman saya yang mana merupakan tenaga part time di jurusan. Perlu diketahui jika cara KRS yang kami lakukan saat ini berbeda dari semester semester sebelumnya, sehingga saya melakukan KRS dengan orang yang sudah pernah menjalankan program ini. Pada saat proses KRS saya melihat dan teman saya juga sudah meyakinkan beberapakali jika pemrograman matakuliah dan SKS yang saya ambil sudah benar.

Keadaan saling adu argumen yang berakhir dengan ketidakjelasan terus terjadi sampai akhirnya kami, saya dan mahasiswa teknik diminta menghadap Kepala Biro Akademik bapak Dr. Dwi Priyo Utomo, M.Pd.. Sebelumnya saya akan menjelaskan masalah yag dihadapi mahasiswa teknik tersebut. Mahasiswa teknik sipil yang pada tanggal 1 November akan melakukan sidang skripsi tersebut terdaftar sebagai mahasiswa non-aktif dikarenakan status keuangannya di tandai Belum Lunas padahal mahasiswa ini telah membayar lunas administrasi keuangannya sehingga kesalahan sebenarnya ada di pihak Biro Keuangan yang notabennya adalah kesalahan kampus. Kami berdua menghadap pak Dwi yang mana disana kami juga mendapatkan penjelasan yang berputar putar dan tidak mendapatkan solusi justru pihak akademik terkesan membela diri dan melimpahkan kesalahan pada kami. Pertemuan ini berlangsung singkat, kurang dari 30 menit dan berakhir dengan kami menuliskan NIM, Nama, keluhan dan nomor Hp yang katanya akan diselidiki dulu. Saya akhirnya memutuskan untuk pulang sembari menunggu dihubungi pihak Akademik yang tidak kunjung ada.

Malam di hari yang sama saya menanyakan kabar mahasiswa teknik yang bernasib sama dengan saya, rupanya dia masih menunggu sampai ada sedikit kejelasan dan dia menjelaskan tidak ada solusi yang diajukan pihak Universitas. Satu satunya yang bisa diberikan universitas kepada mahasiswa yang terzalimi oleh kampus hanyalah diizinkan mengikuti ujian namun tidak dapat mengikuti wisuda sampai pada wisuda periode semester depan yang diperkirakan sekitar buln Mei itu artinya tuntutannya untuk mendapatkan status mahasiswa aktif tidak terpenuhi dan Universitas tidak mempertanggungjawabkan tindakannya. Akibat dari status non aktif ini kami tidak bisa mengikuti wisuda pada periode semester ganjil ditambah harus membayar Her+SPP semester Genap. Disini universitas benar benar gagal dalam memberikan fungsinya sebagai lembaga pendidik, kami sebagai mahasiswa dituntut menjalankan semua kewajiban kami tapi disaat kami tidak mendapatkan hak kami yang dikarenakan kelalaian dari pihak lembaga atau mungkin server yang bermasalah, Universitas justru tidak mau bertanggungjawab.

Setelah hampir seharian menunggu kabar dari pihak biro kemahasiswaan yang tidak kunjung ada maka saya memutuskan untuk menghadap kepala biro akademik pada tanggal 21 Oktober 2014. Disana ia menjelaskan hal yang sudah saya dengar puluhan kali dari pegawai biro akademik bernama pak Khusnul. Untuk kesekian kalinya saya berdebad dan pak Dwi justru menantang saya dengan mengatakan “kalau kamu punya saksi ya silahkan bawa semuanya”. Saya yang sudah merasa patah hati dengan sikap Universitas tidak ingin berdebad panjang yang mana saya tahu tidak akan ada hasilnya, hal ini dikarenakan sejak awal pihak Universitas tidak memiliki etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini, dari awal kami yang terus dipersalahkan tanpa adanya pengakuan kesalahan dari pihak universitas, jangankan saya yang berstatus lemah karena tidak punya bukti fisik melainkan hanya bukti saksi, mahasiswa teknik itu saja yang jelas jelas kesalahan ada dipihak universitas tidak mendapatkan pertanggungjawaban. Lemahnya posisi saya juga dikarena sistem yang di buat Universitas hal ini dikarenakan setelah KRS-Online kami tidak memiliki bukti print-out sebagai tanda bahwa kami telah melakukan KRS-online padahal pada tahun ajaran sebelumnya kami mendapatkan ini pada sistem yang lama. Alasan konyol yang diberikan pak Dwi ialah “kan ini online mbak, kalo di kasi printan lagi ya bukan online” padahal kalau saja pihak universitas dan pak Dwi lebih cerdas, bukti KRS tidak hanya didapatkan dengan mengeprint hasil KRS namun bisa dilakukan dengan adanya pengiriman lewat email.

Terus terang saya merasa sakit hati dengan tindakan Universitas, jelas saya dan mahasiswa lainnya dirugikan sementara kami telah memenuhi tanggungjawab kami namun tidak mendapatkan Hak kami. Ada satu perkataan yang terlontar dari pegawai Biro Akademik yang mana membuat saya sangat kesal sekaligus merasa lucu diwaktu yang bersamaan, pegawai tersebut mengatakan “mbak... yang mengalami hal kayak gini banyak kok bukan cuma mbak aja” ,pernyataan itu secara tidak langsung menyatakan bahwa “mbak gak usah terlalu ngotot lah, masih banyak kok mahasiswa lain yang bernasib sama dengan mbk, mbk nggak sendiri menghadapi ini”, lalu apa saya harus bahagia mendengar ini, tapi entah mengapa saya tertawa sangat keras saat itu. Mungkin saya tidak akan menang melawan Lembaga pendidikan tapi setidaknya saya telah berjuang untuk mendapatkan hak saya, kenapa diawal saya katakan bahwa hubungan Lembaga pendidikan dan yang dididik seperti hubungan penjajah dan yang dijajah hal ini dikarenakan sistem yang dibuat Lembaga Pendidikan melemahkan peserta didik. Seperti kasus saya dimana satu satunya bukti adalah kesaksian teman teman saya yang mana tetap akan dipandang lemah dalam status hukum. Kenapa tidak ada asumsi yang keluar dari pihak Universitas bahwa bisa saja ada kesalahan dalam server yang baru di cobakan kepada para mahasiswa ini, mengutip dari perkataan pak Dwi yang mana dia ngotot jika kesalahan ada dipihak saya “ Mbak kalau ada masalah dengan server nya tidak mungkin ribuan mahasiswa itu bisa aktif”, lalu apakah dia tidak berfikir sebelum mengatakan hal tersebut apalagi sebagai orang pendidikan matetatika pasti dia tahu berapa persentase error dari sebuah program internet, sedangkan kasus yang menimpa mahasiswa teknik saja dikatakan baru terjadi sekali itu meskipun saya sama sekali tidak percaya itu baru pertamakali terjadi.

Jika kita tidak bis mempertahankan hak kita dalam lingkup kecil seperti Universitas bagaimana kita bisa memperjuangkan hak kita pada lingkup yang lebih besar, kita tidak akan bisa melawan kesewenangan pemerintah kepeda kita apalagi kesewenangan yang dilakukan pihak asing baik dalam bentuk organisasi asing maupun negara asing. Oleh karena itu saya mengharapkan adanya partisipasi dari semua pihak terutama mahasiswa yang merasa haknya terabaikan oleh pihak Universitas. Universitas dapat berdiri karena adanya Mahasiswa oleh sebab itu tugas kita untuk menjaga agar bangunan ini tetap kokoh dan berjalan dengan kebaikan serta keadilan, jangan biarkan Lembaga pendidikan kita semakin bobrok dan hancur dikemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun