Mohon tunggu...
Kemal Al Kautsar Mabruri
Kemal Al Kautsar Mabruri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Longlife learner

Yuk nulis! Business Inquiries: wrk.kemal@gmail.com Check out barang impianmu di sini! https://collshp.com/yuk.jajan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPN Batal Naik: Fenomena Superhero Syndrome?

4 Januari 2025   12:21 Diperbarui: 4 Januari 2025   19:45 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Superman (Sumber: unsplash.com/mika baumeister)

Sepanjang tahun 2024, pembicaraan mengenai pajak terus bermunculan di berbagai kanal sosial media. Pasalnya, pemerintah berencana untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi PPN 12%. Langkah tersebut diambil untuk menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut juga sebelumnya telah mengatur kenaikan PPN yang semula 10% menjadi 11% pada 2022 lalu. 

Penolakan mengenai kenaikan PPN 12% yang rencananya mulai efektif pada 1 Januari 2025 lalu disuarakan oleh masyarakat di semua lapisan dengan berbagai cara. Bagaimanapun,  kenaikan ini sedikit banyaknya akan berdampak secara langsung kepada masyarakat terutama kelas menengah dan bawah. Namun, dengan sangat mengejutkan rencana kenaikan PPN 12% dibatalkan.

Melalui Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa PPN 12% tidak jadi naik. Dalam unggahan yang sama pula Sri Mulyani menyebutkan bahwa barang-barang yang sebelumnya tidak dikenai PPN akan bebas dari pajak, seperti barangb-arang pokok. Kabar ini juga diperkuat dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bawah PPN 12% hanya akan berlaku bagi barang mewah saja, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan PPN 12% sekaligus dasar penerapan PPN 12%.

Kabar ini mendapatkan reaksi yang beragam di dunia maya, dari mulai ada yang menyebutkan pemerintah nge-prank, pemerintah mencla-mencle, dan Superhero Syndrome. Lalu apa sebenarnya Superhero Syindrome itu?

Di dalam film khususnya yang bergenre fiksi banyak sekali adegan superhero yang berusaha untuk menyelamatkan seseorang dari suatu keadaan. Tontonan tersebut, kerap kali memberikan rasa adrenalin yang kuat agar kita dapat menjadi superhero membantu banyak orang layaknya di film-film. Namun, dalam realita di kehidupan tentu saja berbeda. Apalagi, jika berkeingan menjadi pahlawan bagi semua orang di segala situasi. 

Dilansair Expansive, Superhero Syndrome dapat dimaknai ketika seseorang berusaha dengan keras untuk menjadi jagoan dan penolong bagi orang lain di segala situasi, tanpa memerhatikan situasi dan kondisi. Adanya rasa memiliki kewajiban menolong, berkeinginan untuk diakui oleh orang atau bahkan sekedar menolong orang lain untuk memenuhi hasrat kesenagannya dan mendapatkan hormat, pengakuan, dan juga terima kasih dari sekelilingnya. 

Dalam konteks ini, pembatalan kenaikan PPN 12% oleh presiden dan menteri keuangan rasa-rasanya hampir mirip dengan fenomena Superhero Syndrome. Bagaimana tidak, di beberapa jam sebelum kebijakan itu secara formal berlaku, pada 31 Desember 2024 malam hari mereka membatalkannya. Dengan bangganya kabar tersebut diunggah menggunakan swafoto di Instragram. Apakah ini bentuk atau usaha yang dilakukan agar mendapatkan pengakuan dari masyarakat? Atau bahkan supaya dianggap pahlawan di Indonesia? Rasanya mungkin saja. Apalagi, pemerintahan baru ini belum genap 100 hari memimpin Indonesia.

Di situasi perekonomian dunia yang kabur akan prediksi, kebijakan perekonomian di Indonesia justru memacu adrenalin yang hebat bagi masyarakat dan dunia usaha. Masyarakat tentu saja bahagia dengan kabar batalnya kenaikan PPN. Namun, apa boleh buat, realita di lapangan beberapa harga sudah duluan naik mengikuti aturan PPN 12%, apakah mungkin untuk kembali turun seperti sedia kala?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun