Mohon tunggu...
kelvin lutfi
kelvin lutfi Mohon Tunggu... -

thinking out loud

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Menara BCA, Perdata atau Pidana?

11 Maret 2016   18:18 Diperbarui: 11 Maret 2016   19:58 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampai hari ini pembicaraan akan BOT PT. Grand Indonesia, semakin hangat hingga menekan Kejaksaan Agung untuk menentukan langkah pasti. Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Agung memang harus berhati-hati memikirkan benar atau tidak nya langkah untuk menyidik kasus ini bahkan hingga dampak yang akan muncul jika Kejagung salah dalam memutuskan langkah.

Sengketa BOT Perdata bukan Pidana

Lalu yang muncul pertanyaan; termasuk delik Pidana kah sengketa BOT PT. Grand Indonesia dengan PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) ini? Bahkan banyak yang berani menekan Kejaksaan Agung. Jika sengketa ini akhirnya jatuh kedalam penanganan Kejaksaan Agung maka sengketa ini akan dianggap delik Pidana.

Dari kata “Kerjasama” masyarakat awam pun sudah mengetahui jika terjadi permasalahan/perselisihan maka yang akan diberlakukan adalah delik Perdata. Mungkin kita tidak perlu kuliah tinggi hanya untuk mengetahui perbedaan ini. Bagaimana (bisa) sebuah perjanjian kesepakatan perdata, lalu dipidanakan, hanya karena ada klaim kelemahan dari salah satu pihak yang membuat kesepakatan?

Pada dasarnya dengan menyetujui dan menandatangani perjanjian BOT ini, pemerintah sebenarnya tengah berbisnis, yaitu bisnis kerja sama aset yang dimiliki dengan pihak swasta. Margarito Kamis ( pakar hukum tatanegara, loh,, ) berpendapat ; “Perjanjian BOT adalah perjanjian bisnis yang masuk ranah perdata dan jika di kemudian hari ditemukan ada kelemahan atau kekurangan, para pihak yang mengikat perjanjian itu mestinya memperbaiki. Bukan sebaliknya, secara sepihak, membawa masalah itu ke Kejaksaan Agung yang mengurusi ranah pidana.” Dalam berbisnis, pasti ada potensi untung dan sebaliknya merugi, jika pemerintah merasa ada kerugian, maka perjanjian itu harus direvisi. Atau (mungkin) ini cara PT. HIN (BUMN) mengajukan “REVISI” ??

Jika memang ingin me-“revisi” menurut saya PT. GI bukan pihak yang menutup diri. Perlu diketahui PT. Grand Indonesia menyatakan perpanjangan kontrak pengelolaan kawasan Hotel Indonesia 20 tahun, dari 30 tahun menjadi 50 tahun karena pemilik lahan, yakni karena PT Hotel Indonesia Natour membutuhkan uang untuk renovasi asetnya yang terkena dampak gempa Padang tahun 2009. Pada perjanjian kontrak pertama, HIN menerima kompensasi sebesar Rp 355 miliar atau 25 persen dari NJOP untuk jangka waktu 2004 hingga 2033. Sementara itu pada perjanjian perpanjangan selama 20 tahun hingga 2053, HIN menerima kompensasi tambahan sebesar Rp 400 miliar dari Grand Indonesia. PT. GI Cukup pengertian dan kooperatif yaa,,

Untung-rugi Bentuk Kerjasama BOT PT. HIN dengan PT. GI

Jika kita meninjau pendapatan yang didapatkan Negara (PT. HIN) melalui kontrak BOT dengan PT. GI secara keseluruhan maka jumlah penerimaan negara adalah kurang lebih sebesar Rp 6,2 triliun. Hasil tersebut merupakan penjumlahan keuntungan negara dari kompensasi tetap kontark BOT sebesar Rp 794,1 miliar ditambah dengan total investasi kompleks bangunan Grand Indonesia yang setelah BOT berakhir akan menjadi milik negara sebesar Rp 5,5 triliun. (Lihat Gambar).

 [caption caption="Sumber T http://www.kompasiana.com/shella.andianty/bot-grand-indonesia-negara-dapat-rp-6-2-t_56e1528e8623bd2909d801e4"][/caption]

[caption caption="T http://www.kompasiana.com/shella.andianty/bot-grand-indonesia-negara-dapat-rp-6-2-t_56e1528e8623bd2909d801e4"]

[/caption]

Jika kita meninjau melalui nilai asset yang didapat PT. HIN melalui kontrak kerjasama BOT dengan PT. DI kita melihat dari dasar kerjasama BOT. Kerjasama BOT merupakan bentuk kerjasama berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 Jo SE - 38/PJ.4/1995 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara-Daerah. Singkatnya perjanjian Build, operate, and transfer (BOT) adalah perjanjian untuk suatu proyek yang dibangun oleh pemerintah dan membutuhkan dana yang besar, dan pembiayaannya dari pihak swasta, pemerintah dalam hal ini menyediakan lahan yang akan digunakan oleh swasta guna membangun proyek. Pihak pemerintah akan memberikan ijin untuk membangun, mengopersikan fasilitas dalam jangka waktu tertentu dan menyerahkan pengelolaannya kepada pembangunan proyek (swasta). Setelah melewati jangka waktu tertentu proyek atau fasilitas tersebut akan menjadi milik pemerintah selaku milik proyek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun