Korwil Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Sulawesi Utara Noldy Mangerongkonda angkat bicara terkait viralnya video Bupati Bolaangmongondow Timur yang Komplen mengenai permasalahan Data Bantuan Sosial.
Menurut Noldy jangan menyinggung Kementerian Sosial RI dalam hal Data Kemiskinan yang ada di Kabupaten Kota, karna Data yang dipakai oleh Kementerian Sosial RI adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang justru dikirim terbaru/terakhir dari Kabupaten Kota ke Kementerian Sosial RI.
Sejak tahun 2017 isu dikeluarkannya DTKS yang berisi status By Name By Address (BNBA) harusnya di Verifikasi Validasi (Verval) atau diperbaiki 2 kali setahun yaitu per Januari dan Juli dalam Aplikasi Sistem  Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang ada di tiap-tiap Dinas Sosial Kabupaten Kota seluruh Indonesia.
Malahan ditahun 2019 Kementerian Sosial RI telah memberikan kesempatan Verval 4 kali setahun yaitu finalisasi per Januari, Juli, Oktober dan Desember untuk lebih mempercepat Perubahan Data.
Tetapi karena Kurangnya Perhatian Pemerintah Kabupaten Kota terhadap Pengentasan Kemiskinan sehingga sering mengabaikan dan menganggap remeh bahkan ada yang tidak mengalokasikan Anggaran untuk Dinas Sosial dalam Kegiatan Pemuktahiran Data Kemiskinan/Verval di daerah, padahal semua Kabupaten Kota mempunyai Visi dan Misi yang sama yaitu Memberantas Kemiskinan di daerahnya masing-masing.
Hal ini harus disampaikan agar supaya masyarakat tau dan memahami alur dan mekanisme penggunaan Data yang dipakai Kementerian Sosial RI sebagai dasar untuk menyalurkan Bantuan Sosial ungkap Noldy M.
Sesuai Data dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI, Data Klasemen sementara Verval Daerah di SIKS-NG file cetak 25 April 2020, di Provinsi Sulawesi Utara dari 15 Kabupaten Kota, hanya 6 Kabupaten Kota yang sudah melakukan Verval DTKS itupun masih dibawah 60 % dan sisanya 9 Kabupaten Kota belum melakukan Verval Data, sama sekali masih 0 % Â termasuk Kabupaten Bolaang mongondow Timur.
Sekali lagi di tekankan bahwa Kementerian Sosial RI akan memakai Verval DTKS terbaru/terakhir yang dikirim dari Kabupaten Kota ke Pusdatin Kesos melalui Aplikasi SIKS-NG, sesudah itu kalau ada perubahan status BNBA dalam DTKS yang belum di Muktahirkan maka itu adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kota bukan Kementerian Sosial RI tegas Korwil PKH Prov. Sulut Noldy M.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H