Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh Negara, "Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam DOSA dan PERMUSUHAN" QS Al Ma'idah, 5:2
Kami Tim Relawan Ridha Fidyana, Caleg DPR RI Partai PPP\r\nDapil Jakarta 2.\r\nwww.facebook.com/ridhafidyana\r\n@RidhaFidyana\r\ntimrelawan.ridhafidyana@gmail.com