Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh Negara, "Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam DOSA dan PERMUSUHAN" QS Al Ma'idah, 5:2
Kami Tim Relawan Ridha Fidyana, Caleg DPR RI Partai PPP\r\nDapil Jakarta 2.\r\nwww.facebook.com/ridhafidyana\r\n@RidhaFidyana\r\ntimrelawan.ridhafidyana@gmail.com
saya senang dengan dunia membaca dan menulis. dari kegiatan ini saya menginginkan dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi semua. saya telah menamatkan program S1 fakultas syariah jurusan muamalat di IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten. selama ini say bertugas membina kepramukaan di pangkalan pondok pesantren Al - Manshur Darunnajah 3, menjadi staf pengajar di Madrasah Aliyah dan SMK Darunnajah. pernah mengikuti Program Kader Ulama di kampus Institute Study Islam Darussalam. selama menjadi staf guru saya juga sering memberikan motifasi - motifasi dalam pelatihan - pelatihan. pernah bekerja di SMAN CMBBS dan sekarang menjadi manager koperasi Al-Kautsar Serang\r\nkunjungi juga di www.adibmusthofa.blogspot.com atau www.etawaku.blogdetik.com