Mohon tunggu...
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) RUMAH UKHUWAH INDONESIA
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) RUMAH UKHUWAH INDONESIA Mohon Tunggu... -

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh Negara, "Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam DOSA dan PERMUSUHAN" QS Al Ma'idah, 5:2

Selanjutnya

Tutup

Money

Foto Kegiatan Calon Pedagang Pasar Sinpasa Summarecon Bekasi

19 Maret 2013   13:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:31 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun