Mohon tunggu...
Profil
5.499 Poin
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh Negara, "Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam DOSA dan PERMUSUHAN" QS Al Ma'idah, 5:2
Bergabung 16 Maret 2013
Statistik
11
5,646
3
2
0
2

Label Populer

+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Edukasi
131
0
1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Sosial Budaya
62
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Filsafat
133
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Edukasi
517
1
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Sosial Budaya
803
1
2
LAPORKAN KONTEN
Alasan