Mohon tunggu...
KKN MIT Ke 16 Posko 136
KKN MIT Ke 16 Posko 136 Mohon Tunggu... Auditor - Kuliah Kerja Lapangan UIN Walisongo Semarang Tahun 2023

Kuliah Kerja Lapangan Mandiri Inisiatif Terprogram (KKN MIT) Ke-16 Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Penumpukan Sampah, Mahasiswa UIN Walisongo Dirikan Plang Larangan

15 Agustus 2023   15:19 Diperbarui: 15 Agustus 2023   15:31 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik tentang sampah masih menjadi permasalahan besar yang sukar dipecahkan dan akhirnya terjadinya kerusakan alam, menimbulkan bau yang tidak sedap bahkan dapat mencemari air yang terdapat ikan di dalamnya, terlihat tumpukan sampah di satu lokasi di wilayah linggan (tempat bekas pembuatan batu bata) tepatnya di Desa Mranggen RT. 02 RW.05 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak (10/8/2023).

Konon, lahan tersebut merupakan tanah bengkok milik desa yang akan difungsikan menjadi lahan pariwisata akan tetapi belum tampak progres dan akhirnya difungsikan untuk membuang sampah sembarangan oleh masyarakat di sekitar pinggiran danau bahkan tidak sedikit masyarakat yang menggunakan sebagai area pemancingan.

"Rencananya, akan dibuat area pariwisata dan pemancingan. Tetapi hingga saat ini belum terlihatnya progresnya, karena tidak ada TPA masyarakat semena-mena membuang sampah disana hingga menumpuk dan memanjang" Ujar Wahidi, ketua RT setempat kepada salah satu tim KKN.

Menurut Wahidi, ini dahulu sudah pernah dibuatkan plang kecil-kecil an berisi himbauan untuk tidak membuang sampah di area tersebut. Akan tetapi hanya berjalan beberapa minggu selanjutnya masyarakat kembali membuang sampah disana. Kemudian mahasiswa KKN berinisiatif untuk menghubungi Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk pendirian plang dan sanksi yang tepat sesuai undang-undang yang berlaku.

"Setelah menghubungi DLH setempat, menurut PERDA kabupaten Demak No. 01 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah. Bahwasanya sanksi pidana bagi yang melanggar adalah kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)" ungkap Fairuz Annabil selaku koordinator divisi lingkungan dan kesehatan KKN saat menyampaikan kepada kepala desa, ketua RT dan warga setempat.

Laki-laki yang akrab disapa Nabil ini menambahkan plang tersebut resmi didirikan dan telah disahkan pada tanggal 5 Agustus 2023 disaksikan oleh kepala desa, ketua RT, beserta warga setempat.

"Harapannya dengan didirikan plang ini dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat serta dapat menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan," tambahnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun