Mohon tunggu...
KKN MIT Ke 16 Posko 136
KKN MIT Ke 16 Posko 136 Mohon Tunggu... Auditor - Kuliah Kerja Lapangan UIN Walisongo Semarang Tahun 2023

Kuliah Kerja Lapangan Mandiri Inisiatif Terprogram (KKN MIT) Ke-16 Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dukung Program Pemerintah, mahasiswa KKN UIN Walisongo Melakukan Kegiatan Pendampingan UMKM

10 Agustus 2023   19:47 Diperbarui: 10 Agustus 2023   19:57 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Demak-Mranggen) Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 136 mengadakan kunjungan ke salah satu UMKM setempat dengan tujuan untuk mendampingi UMKM dalam mendaftarkan sertifikasi halal. Salah satu UMKM yang ber-alamatkan di RT 06/ RW 06 Ds. Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak. Anggota KKN UIN Walisongo selaku mahasiswa yang diterjunkan langsung di desa Mranggen sekaligus juga selaku Pendamping Produk halal (P3H) Lembaga Walisongo Halal Center (WHC), menjelaskan bahwa adanya sertifikasi halal ini sangatlah penting dimana juga dengan adanya sertifikasi halal ini bisa sekaligus membantu kepada masyarakat yang mempunyai usaha kecil serta dapat meningkatkan UMKM yang ada di Desa Mranggen.

Proses sertifikasi produk halal merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan suatu produk meliputi dari bahan, cara pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian suatu produk. Namun, masih banyak paru pelaku ataupun pemilik usaha mikro kecil menengah yang masih belum mengerti tentang pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana cara memperolehnya apalagi bagi masyarakat yang berada di pelosok-pelosok desa.

Perlu diketahui juga, sertifikasi halal menjadi komponen penting yang perlu dimiliki pelaku UMKM terutama bagi produk makanan dan minuman. Masyarakat atau konsumen tidak akan mempertanyakan kehalalan produk tersebut karena sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam. Selain itu, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu pengajuan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah, dan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI- Halal).

Terakhir, anggota KKN UIN Walisongo berharap semoga kegiatan pendampingan sertifikasi halal tidak hanya saja ada di KKN tahun kali ini tetapi juga bisa terus berkelanjutan bagi kelompok KKN seterusnya sehingga nantinya semua UMKM yang ada di Desa Mranggen ini dapat memiliki sertifikat halal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun