Sabtu (18/4/2022), Kelompok 98 KKNT-MBKM UPNVJT Â mengadakan edukasi pengelolaan keuangan dan praktik pembukuan kas. Edukasi yang dilakukan dihadiri oleh para pelaku UMKM Desa Kebondalem serta anggota PKK. Tujuan adanya edukasi ini agar pelaku UMKM dapat belajar cara memanajamen keuangan suatu usaha. Selain itu, juga untuk mampu mengetahui jumlah pemasukan dan pengeluaran selama beberapa periode ke depan sehingga laba/rugi dapat diketahui.
Materi yang diberikan tidak hanya teori mengenai cara manajamen keuangan saja, Â tetapi juga praktik langsung mengenai cara membukukan keluar masuknya uang usaha. Praktik pembukuan kas langsung diberikan oleh mahasiswa kelompok 98 jurusan akuntansi. Praktik dilakukan dengan memberikan pelaku UMKM lembar format pembukuan untuk diisi sebagai contoh, yang dipandu oleh pemateri. Kegiatan edukasi berjalan sangat ramai, karena antusias pelaku UMKM yang tinggi. Terlihat dari hasil praktik, pelaku UMKM mengisi setiap kolom pembukuan kas sesuai arahan dari pemateri serta aktifnya audien bertanya mengenai pembukuan kas.
Adanya edukasi pengelolaan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM agar mampu mengelola keuangan usaha semaksimal mungkin. Karena setelah dilakukan survei, hampir semua pelaku UMKM Desa Kebondalem tidak melakukan pengelolaan dan pembukuan keuangan secara sistematis. Akibatnya, pelaku UMKM tidak mengetahui modal yang digunakan, keuntungan dan kerugian yang diterima. "Saya tidak tahu mbak berapa keuntungannya, soalnya dicampur sama uang rumah tangga. Uang masuk ya saya belanjakan untuk kebutuhan," ujar Ibu Ummi selaku pemilik usaha kue basah.
Harapan Kelompok 98, adanya edukasi ini pelaku UMKM memiliki keinginan untuk melakukan manajamen keuangan dengan menggunakan pembukuan kas. "Saya harap ibu dan bapak bisa menerapkan ilmu ini di usaha masing-masing, sehingga dapat diketahui keuntungan dan kerugian yang diterima," pungkas Nanda selaku MC acara edukasi.
Penulis : Ire Intan Sari
Editor : Nanda Defi Anita & M. Radif Ashabi
DPL : Â Kusuma Wardhani Mas'udah. S.Si., M.Si
PIC : Eka Restu Justitian