Mahasiswa KKNT-MBKM Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur bekerjasama dengan pemerintah kecamatan Bareng mengadakan seminar bertema "Optimalisasi Pemasaran Bagi UMKM Kecamatan Bareng". Terdapat 5 kelompok yang tergabung dalam pelaksanaan seminar ini, yaitu kelompok 96,97,98,99 dan 100.
Seminar dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2022 di pendopo kecamatan Bareng. Sasaran seminar ialah pelaku UMKM yang berasal dari lima desa di Kecamatan Bareng dengan pembahasan branding produk dan pembuatan PIRT. Tujuan diadakannya seminar ini agar para pelaku UMKM semakin berkembang dengan adanya edukasi branding, serta memiliki izin edar secara resmi dari pemerintah.Â
Kegiatan seminar langsung mengundang pihak yang bersangkutan, yaitu Ibu Mecca Puspitaningsari sebagai Bendahara Forum Industri Kecil Menengah Jombang dan ibu Fitri Marchamah sebagai Seksi Kefarmasian, Alkes & Pembekalan Kesehatan RT Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Selain itu, seminar dihadiri oleh Camat Bareng, Sekretaris Camat Bareng, dan  Ibu Kusuma Wardhani Mas'udah. S.Si., M.Si selaku Dosen Pendamping Lapang.
Selama seminar berlangsung ibu Mecca selaku pemateri pertama menjelaskan pentingnya me-rebranding produk pelaku usaha.
Berdasarkan pengalaman beliau kemasan produk sangat berpengaruh pada permintaan konsumen. Sebagai contoh, anak muda akan lebih tertarik membeli kopi kenangan daripada kopi di warung jalanan karena kemasan yang bagus serta namanya yang unik dan keren.Â
Seorang pengusaha juga harus memperhatikan lingkungan target pasar. Sebagai contoh, agar produk disenangi oleh kaum muda maka pengusaha harus memerhatikan rasa yang sedang digemari anak muda jaman sekarang dan terdengar unik seperti rasa greentea, matcha, tiramisu, dan lainnya.
Pada pembahasan kedua, Ibu Fitri menjelaskan terkait pentingnya pelaku UMKM untuk meresmikan produk usahanya pada pemerintah. Selain itu, Ibu Fitri juga menjelaskan terkait persyaratan dan tahapan bagi pelaku usaha yang akan membuat NIB dan PIRT. NIB merupakan nomor induk berusaha yang dapat dimiliki melalui laman OSS. Sedangkan, PIRT merupakan perijinan tertulis yang diberikan oleh pihak dinas yang berwenang terhadap hasil produk industri rumah tangga.