Mohon tunggu...
Kelompok RKK 1_
Kelompok RKK 1_ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Kelompok 1 Regulasi Kebijakan Komunikasi

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Media Baru II: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

17 Juni 2022   23:09 Diperbarui: 17 Juni 2022   23:14 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pendahuluan Kemajuan teknologi semakin hari semakin mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini dipengaruhi juga oleh perkembangan globalisasi. Dengan adanya teknologi dengan segudang perkembangannya, segala aktivitas kehidupan manusia pun seakan - akan dimudahkan dengan hadirnya Internet sebagai hasil dari perkembangan teknologi. Sama halnya dengan dunia yang kita tinggali saat ini, di luar banyaknya dampak positif dari internet dan dunia cyber, maka dampak negatifnya pun juga ada dan banyak. Oleh sebab itu untuk melindungi pengguna atau dapat kita sebut sebagai warga dunia cyber maka pemerintah mengeluarkan UU yang mengatur serta memberi sanksi terhadap pelaku kejahatan cyber yang disebut sebagai UU ITE. Di Indonesia sendiri terutama dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, hak dan kewajiban sebagai pengguna dan pemanfaatan teknologi memiliki batasan -batasan tertentu, hal ini selaras dengan mempertimbangkan pembatasan yang dibuat oleh pemerintah yang ditetapkan dengan undang - undang dengan tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan setiap orang. 

B. Media Sosial 

a. Definisi media sosial Media sosial atau bisa disebut dengan new media merupakan hasil dari teknologi yang diciptakan oleh manusia. Munculnya virtual reality, komunitas virtual, dan identitas virtual menjadikan penggunanya untuk secara bebas dan seluas-luasnya mencari dan menambah jaringan serta menunjukkan identitas aslinya sesuai dengan realitas yang ada. Berbicara lebih dalam terkait media sosial, menurut Nasrullah ada beberapa karakteristik dari media sosial, antara lain: jaringan, informasi, arsip, interaksi, simulasi sosial, dan penyebaran. 

B. Media Sosial dan Khalayak Berjejaring Media sosial memiliki ciri kehadiran yang ditandai dengan munculnya jaringan internet atau network, dan sebelum itu perlu dijelaskan konteks antara hubungan media dengan khalayak serta antar khalayak seperti yang telah dikembangkan oleh Van Kaam dan ditegaskan juga oleh Van Dijk bahwa untuk memahami masyarakat diperlukan pemahaman terhadap integrasi dari pola arus informasi didalam jaringan tersebut. Konsep Allocation merupakan pola dasar yang dijadikan rujukan dalam melihat bagaimana arus informasi berlangsung secara terus menerus kepada khalayak dari media sebagai pusatnya. Konsep Consultation merupakan pola yang berlaku di media baru yang dapat dilihat sebagai pengembangan dari pola yang ada di media lama. Konsep Conversation perubahan model terlihat dengan adanya kehadiran media baru, pola media ini menunjukan adanya pertukaran informasi dari unit lokal dengan menggunakan media sebagai pusat dan sampai pada kecepatan dan komunikasi.

 c. Budaya Pop di Media Sosial Media sosial merupakan wujud nyata representasi budaya pop. Menurut Stuart Hall, budaya populer atau pop culture merupakan suatu pertunjukan yang menampilkan sebuah ranah berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung yang tentunya didalam budaya populer terdapat sesuatu yang bersifat mengikat. Media sosial tentunya akan terus menyerap budaya pop yang bertujuan untuk memenuhi isi dan bentuknya. 

d. Implikasi Kehadiran Media Sosial Pada tahun 2011 Heinrich Ansgard menawarkan konsep "network journalism" untuk menjelaskan bagaimana kolaborasi pekerja jurnalisme professional dengan warga dalam penyebaran informasi atau berita. Penyebaran dalam jaringan di media sosial membuat sebuah informasi dapat terjangkau ke wilayah yang lebih luas dan bersifat global. Dipublikasikan secara online 2. Berasal dari pengguna 3. 

E. Hukum dan Etika di Media Sosial Etika Media Sosial (Netiquette): Etika bukan hanya terkait didunia nyata namun juga didunia maya sehingga di dalam media sosial juga ada peraturan yang berlaku. "Netiquette" berarti etika bermedia sosial yang didalamnya berisi aturan, panduan, dan standar untuk bertindak di dunia maya yang dimana diperlukan dengan alasan sebagai berikut. * Adanya perbedaan latar belakang dari tiap pengguna yang dapat secara tidak sadar bertindak yang berbeda pula. * Komunikasi di media sosial yang mayoritas berupa teks membuat semua orang bebas menentukan maknanya. 

* Anggapan bahwa media sosial berbeda dengan dunia nyata dapat menimbulkan tindakan pengguna yang seenaknya. 

* Media sosial selain menjadi wadah komunikasi juga sebagai wadah bisnis. 

C. UU ITE 

* Definisi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun