Mohon tunggu...
Kelompok RKK 1_
Kelompok RKK 1_ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Kelompok 1 Regulasi Kebijakan Komunikasi

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Regulasi Kebijakan Komunikasi di Bidang Penyiaran II Penyiaran Komunitas RRI dan TVRI

17 Juni 2022   10:09 Diperbarui: 17 Juni 2022   10:20 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

TVRI  dalam  situs  resminya  tvri.go.id  merupakan  salah  satu  stasiun  televisi tertua  di  Indonesia  yang  dapat  menjangkau  seluruh  wilayah  NKRI.  TVRI  sendiri merupakan singkatan dari Televisi Republik Indonesia yang didirikan pada tanggal 24 Agustus  1962.  TVRI  selama  menjadi  stasiun  televisi  tertua  di  Indonesia  mengalami perubahan status.  

Dalam kpi.go.id dijelaskan sejarah mengenai RRI yang didirikan setelah siaran radio Hoso Kyoku dihentikan tanggal 19 Agustus 1945. Pada saat itu, masyarakat buta akan informasi setelah Indonesia merdeka. 

Apalagi, radio luar negeri mengabarkan bahwa tentara Inggris akan menduduki Jawa dan Sumatera. Menanggapi hal tersebut, masyarakat yang pernah aktif di radio pada masa penjajahan Jepang menyadari bahwa radio merupakan alat yang diperlukan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk berkomunikasi dan memberi tuntunan kepada rakyat mengenai apa yang harus dilakukan.

Dalam (Dewanti, 2020, h.26), dinyatakan bahwa lembaga penyiaran publik merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga penyiaran publik memiliki karakteristiknya sendiri. 

Karakteristik pertamanya adalah lembaga penyiaran publik didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Dilansir dari penyiaranpublik.org terdapat empat kriteria utama yang saling terkait satu sama lain. 

Empat kriteria tersebut yakni adalah universalitas, diversitas, keunggulan dan independensi. Penyiaran merupakan metode untuk menyebarkan sebuah informasi yang telah digunakan cukup lama. 

Menurut Indra (dalam Silaban, dkk. 2020: 130) pada awalnya penyiaran di Indonesia memiliki peran untuk nation and character-building' atau dapat dikatakan sebuah sumber informasi publik, pengungkapan identitas budaya hingga sebagai alat untuk menghubungkan masyarakat dari segala penjuru. 

Secara umum, Lembaga Penyiaran Komunitas diciptakan tidak dengan tujuan untuk mencari keuntungan semata, melainkan salah satu tugas utama mereka adalah untuk memberi dan mengedukasi masyarakat demi kemajuan untuk mencapai kesejahteraan. 

Dilansir dari kpi.go.id, pada 14 September 2021 RRI Pro 3 FM Jakarta menyiarkan program siaran "Indonesia Menyapa Pagi" seperti jadwal biasanya, yaitu pagi hari jam 05.00 WIB hingga 10.00 WIB. Namun, pada pukul 09.51 dalam siaran tersebut terdapat perbincangan mengenai seksualitas yang membahas disfungsi ereksi. Pada acara tersebut memang terdapat pendamping yaitu praktisi kesehatan atau ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang tersebut. 

Namun karena melanggar P3SPS, RRI Pro 3 FM Jakarta akhirnya mendapat teguran oleh wakil ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo karena melanggar aturan mengenai waktu siaran yang tepat untuk bahasan seksual. Mulyo juga mengingatkan RRI Pro 3 FM Jakarta untuk lebih berhati-hati lagi sebelum menayangkan program acara yang berisi bahasan dewasa, khususnya mengenai seksualitas.  

Dilansir dari kpi.go.id, pada 18 Januari 2018, Indika FM menyiarkan program "Indika Pagi" seperti jadwal biasanya, yaitu pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB. Namun, pada pukul 07.45, terdapat perbincangan dengan topik "Cinta dan Orgasme". 

Perbincangan yang membahas isu seksualitas dalam acara tersebut berlangsung secara eksplisit. Karena perbincangan mengenai seks tersebut berlangsung pada waktu yang dilarang, akhirnya KPI Pusat memberi teguran tertulis karena siaran tersebut telah melanggar P3PS khususnya mengenai aturan waktu penyiaran.  Keduanya akhirnya dikenai pasal 36 ayat 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2002. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun