Mohon tunggu...
Kelompok RKK 1_
Kelompok RKK 1_ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Kelompok 1 Regulasi Kebijakan Komunikasi

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Terkait Telekomunikasi dan Digitalisasi Penyiaran

17 Juni 2022   00:40 Diperbarui: 17 Juni 2022   01:28 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siapa sih yang tidak tahu Televisi? Mungkin semua orang tahu bagaimana bentuk TV dan bagaimana cara meggunakan benda tersebut. Nah banyak masyarakat Indonesia bahka dunia yang mengira bahwa televisi suatu saat akan musnah, tapi pada kenyataannya perkembangan TV saat ini bisa menjadi batu loncatan bagi bidang peyiara di Indonesia. Bagaimana bentuk TV, atau bagaimana cara penyiaran televisi bisa bertahan sampai saat ini akan dibahas dalam artikel ini

Semakin berkembanganya teknologi saat ini membuat banyak bidang termasuk telekomunikasi dan dunia. Apalagi jika berbicara tentang penyiaran di Indonesia yang sebelumnya telah kita baca pada topik sebelumnya. Saat ini penyiaran di Indonesia telah memasuki masa peralihan dari penyiaran analog menuju penyiaran digital. 

Hal ini yang membuat bidang telekomunikasi di Indonesia semakin berkembang dan membutuhkan peraturan dalam beberapa perubahan yang ada. Ada beberapa peraturan yang didukung oleh masyarakat, tapi ada juga yang mendapat kritikan. 

Nah sebelum lebih jauh membahas terkait regulasi telekomunikasi ini, kita akan membahas tentang apa sih telekomunikasi. Menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang (2022) telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 

Telekomunikasi yang berkembang di Indonesia saat ini adalah media penyiaran, dan inti dari industri ini adalah konten. Hal ini memaksa pemilik industri televisi di Indonesia harus pandai beradaptasi agar menciptakan inovasi dan kreativitas baru. Akan tetapi pemerintah tetap menghimbau agar para pemilik industri ini menayangkan konten yang berkualitas.

Setelah kita mengetahui apa itu telekomunikasi, kita menyebrang ke digitalisasi penyiaran TV di Indonesia. Pertama kita perlu tahu bahwa siaran televisi digital merupakan siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi. Sederhananya TV digital  menggunakan teknologi yang lebih canggih daripada TV analog.

Hal itu dikarenakan TV digital menggunakan teknologi yang lebih canggih, tidak mementingkan jarak dengan stasiun pemancar TV, serta dapat memproses sinyal lebih baik. Oleh karena itu ada migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital dan didalamnya ada dua kebijakan. 

Yang pertama adalah tahap atau kebijakan Simulcast (siaran TV analog dan digital disiarkan bersama) yang bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat agar dapat menggunakan alat bantu penerima siaran TV digital berupa set-top/STB), sedangkan yang kedua adalah tahap atau kebijakan Switch off (siaran TV analog diberhentikan total). 

Nah program digitalisasi penyiaran kini membawa manfaat yang baik bagi masyarakat Indonesia (sosial ekonomi serta pertahanan dan kedaulatan informasi). 

Pemerintah juga telah menetapkan Undang-Undang Ciptakerja, analog switch off akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022. Walaupun menurut data KPI infrastruktur penyiaran digital telah menjangkau 72% di wilayah Indonesia, tetap saja kesiapan masyarakat menyambut penghentian siaran TV analog di tiap wilayah berbeda-beda.

Kemudian ada Teknologi Multiplexing serta perlindungan publik yang berhubungan dengan telekomunikasi. Menurut Rianto (2012) sistem penyiaran digital berjalan melalui multiplexing dan kompresi yang menggabungkan sejumlah audio/data stream ke dalam satu kalan penyiaran. 

Dalam sistem analog satu kanal hanya bisa diisi dengan satu saluran, sedangkan dalam sistem digital satu kanal bisa diisi dengan lebih dari enam saluran siaran sekaligus. Dalam perlindungan publik, partisipasi publik harus dipandang sebagai manifestasi atas hak publik dalam menentukan kesepakatan penting terkait kapasitas, daya jangkau, dan harga.

Sekarang kita masuk dalam regulasi telekomunikasi dan penyiaran. Ada dua jenis regulasi dalam pembahasan ini, tentang media yang mempergunakan ranah publik dan tidak menggunakan ranah publik. Media tidak menggunakan ranah publik yang dimaksud seperti buku, surat kabar, majalah, dan juga film.

Peraturannya berdasarkan pada self regulatory (pengaturan diri sendiri). Untuk bidang perbukuan berhubungan dengan Ikatan Penerbit Buku Indonesia (IKAPI), bidang pers ada Serikat Perusahaan  Pers Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis INdependen (AJI). 

Undang-Undang telekomunikasi tercantum pada UU RI nomor 36 tahun 1999 (Sekretariat  Website JDIH BPK  RI,  2017). UU tersebut ditetapkan tanggal 8 september 1999 dan berlaku pada tanggal 8 september 2000. Berdasarkan database peraturan JDIH BPK RI, UU tersebut mencabut UU nomor 3 tahun 1989 tentang telekomunikasi. 

Sesuai dengan bab 2  pasal 2 UU RI No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika  dan kepercayaan pada diri sendiri. 

Kemudian pada pasal 3 tertulis telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan  kemakmuran  rakyat  secara  adil  dan merata,  mendukung  kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Sedangkan regulasi terkait penyiaran telah melalui banyak perdebatan dan perubahan. Pada akhirnya UU No. 32 tahun 2002 (Pariela, 2021). Melalui pasal 72 UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ditambahkan pasal 60A pada UU no.32 tahun 2002 yang berisi:

  1. Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan  teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

  2. Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch self) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ada juga Pasal 78 sampai Pasal 83 (membahas tentang multipleksing), Pasal 84 dan 85 (membahas tentang penyiaran).

 

Nah itu dia tadi pembahasan kali ini. Sebagai info tambahan terkait penyelenggara multipleksing, terdapat beberapa LPS yang ditetapkan lolos seleksi dengan lampiran keputusan menteri. Diantaranya ada PT. Media Televisi Indonesia, Grup SCM (PT Surya Citra Televisi), Grup Transmedia (PT Televisi Transformasi Indonesia dan PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh), Grup MNC (PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia), Grup Viva (PT. Lativi Media Karya dan PT. Cakrawala Andalas), dan PT Nusantara Media Mandiri (Kominfo, 2022).

Referensi:

Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang. (2022). Badan Pusat Statistik. Badan Pusat Statistik. Retrieved June 2, 2022, from https://rembangkab.bps.go.id/subject/2/komunikasi.html

Anwar, R. (2022, January 29). Apa Itu Televisi Digital? Simak Pengertian, Ciri dan Perbedaannya dengan TV analog. Suara Merdeka. Retrieved June 3, 2022, from https://www,suaramerdeka.com/teknologi/pr-042565574/apa-itu-televisi-digital-simak-pengertian-ciri-dan-perbedaannya-dengan-tv-analog?page=3 

Kominfo. (2022, January 18). Lima LPS jadi Penyelenggara MUX, Menteri Johnny: Harus Lewati Uji Laik Operasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Retrieved June 2, 2022, from https://www.kominfo.go.id/content/detail/394553/siaran-pers-no-12hmkominfo012022-tentang-5-lps-jadi-penyelenggara-mux-menteri-jhonny-harus-lewati-uji-laik-operasi/0/siaran_pers 

INDONESIA, D. P. R. R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun