Â
Nah itu dia tadi pembahasan kali ini. Sebagai info tambahan terkait penyelenggara multipleksing, terdapat beberapa LPS yang ditetapkan lolos seleksi dengan lampiran keputusan menteri. Diantaranya ada PT. Media Televisi Indonesia, Grup SCM (PT Surya Citra Televisi), Grup Transmedia (PT Televisi Transformasi Indonesia dan PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh), Grup MNC (PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia), Grup Viva (PT. Lativi Media Karya dan PT. Cakrawala Andalas), dan PT Nusantara Media Mandiri (Kominfo, 2022).
Referensi:
Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang. (2022). Badan Pusat Statistik. Badan Pusat Statistik. Retrieved June 2, 2022, from https://rembangkab.bps.go.id/subject/2/komunikasi.html
Anwar, R. (2022, January 29). Apa Itu Televisi Digital? Simak Pengertian, Ciri dan Perbedaannya dengan TV analog. Suara Merdeka. Retrieved June 3, 2022, from https://www,suaramerdeka.com/teknologi/pr-042565574/apa-itu-televisi-digital-simak-pengertian-ciri-dan-perbedaannya-dengan-tv-analog?page=3Â
Kominfo. (2022, January 18). Lima LPS jadi Penyelenggara MUX, Menteri Johnny: Harus Lewati Uji Laik Operasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Retrieved June 2, 2022, from https://www.kominfo.go.id/content/detail/394553/siaran-pers-no-12hmkominfo012022-tentang-5-lps-jadi-penyelenggara-mux-menteri-jhonny-harus-lewati-uji-laik-operasi/0/siaran_persÂ
INDONESIA, D. P. R. R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI