Mohon tunggu...
Kelompok RKK 1_
Kelompok RKK 1_ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Kelompok 1 Regulasi Kebijakan Komunikasi

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Terkait Telekomunikasi dan Digitalisasi Penyiaran

17 Juni 2022   00:40 Diperbarui: 17 Juni 2022   01:28 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Nah itu dia tadi pembahasan kali ini. Sebagai info tambahan terkait penyelenggara multipleksing, terdapat beberapa LPS yang ditetapkan lolos seleksi dengan lampiran keputusan menteri. Diantaranya ada PT. Media Televisi Indonesia, Grup SCM (PT Surya Citra Televisi), Grup Transmedia (PT Televisi Transformasi Indonesia dan PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh), Grup MNC (PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia), Grup Viva (PT. Lativi Media Karya dan PT. Cakrawala Andalas), dan PT Nusantara Media Mandiri (Kominfo, 2022).

Referensi:

Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang. (2022). Badan Pusat Statistik. Badan Pusat Statistik. Retrieved June 2, 2022, from https://rembangkab.bps.go.id/subject/2/komunikasi.html

Anwar, R. (2022, January 29). Apa Itu Televisi Digital? Simak Pengertian, Ciri dan Perbedaannya dengan TV analog. Suara Merdeka. Retrieved June 3, 2022, from https://www,suaramerdeka.com/teknologi/pr-042565574/apa-itu-televisi-digital-simak-pengertian-ciri-dan-perbedaannya-dengan-tv-analog?page=3 

Kominfo. (2022, January 18). Lima LPS jadi Penyelenggara MUX, Menteri Johnny: Harus Lewati Uji Laik Operasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Retrieved June 2, 2022, from https://www.kominfo.go.id/content/detail/394553/siaran-pers-no-12hmkominfo012022-tentang-5-lps-jadi-penyelenggara-mux-menteri-jhonny-harus-lewati-uji-laik-operasi/0/siaran_pers 

INDONESIA, D. P. R. R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun