Mohon tunggu...
Kelompok RKK 1_
Kelompok RKK 1_ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Kelompok 1 Regulasi Kebijakan Komunikasi

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Terkait Telekomunikasi dan Digitalisasi Penyiaran

17 Juni 2022   00:40 Diperbarui: 17 Juni 2022   01:28 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sistem analog satu kanal hanya bisa diisi dengan satu saluran, sedangkan dalam sistem digital satu kanal bisa diisi dengan lebih dari enam saluran siaran sekaligus. Dalam perlindungan publik, partisipasi publik harus dipandang sebagai manifestasi atas hak publik dalam menentukan kesepakatan penting terkait kapasitas, daya jangkau, dan harga.

Sekarang kita masuk dalam regulasi telekomunikasi dan penyiaran. Ada dua jenis regulasi dalam pembahasan ini, tentang media yang mempergunakan ranah publik dan tidak menggunakan ranah publik. Media tidak menggunakan ranah publik yang dimaksud seperti buku, surat kabar, majalah, dan juga film.

Peraturannya berdasarkan pada self regulatory (pengaturan diri sendiri). Untuk bidang perbukuan berhubungan dengan Ikatan Penerbit Buku Indonesia (IKAPI), bidang pers ada Serikat Perusahaan  Pers Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis INdependen (AJI). 

Undang-Undang telekomunikasi tercantum pada UU RI nomor 36 tahun 1999 (Sekretariat  Website JDIH BPK  RI,  2017). UU tersebut ditetapkan tanggal 8 september 1999 dan berlaku pada tanggal 8 september 2000. Berdasarkan database peraturan JDIH BPK RI, UU tersebut mencabut UU nomor 3 tahun 1989 tentang telekomunikasi. 

Sesuai dengan bab 2  pasal 2 UU RI No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika  dan kepercayaan pada diri sendiri. 

Kemudian pada pasal 3 tertulis telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan  kemakmuran  rakyat  secara  adil  dan merata,  mendukung  kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Sedangkan regulasi terkait penyiaran telah melalui banyak perdebatan dan perubahan. Pada akhirnya UU No. 32 tahun 2002 (Pariela, 2021). Melalui pasal 72 UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ditambahkan pasal 60A pada UU no.32 tahun 2002 yang berisi:

  1. Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan  teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

  2. Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch self) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ada juga Pasal 78 sampai Pasal 83 (membahas tentang multipleksing), Pasal 84 dan 85 (membahas tentang penyiaran).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun