Mohon tunggu...
Kelompok RKK 1_
Kelompok RKK 1_ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Kelompok 1 Regulasi Kebijakan Komunikasi

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Terkait Telekomunikasi dan Digitalisasi Penyiaran

17 Juni 2022   00:40 Diperbarui: 17 Juni 2022   01:28 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa sih yang tidak tahu Televisi? Mungkin semua orang tahu bagaimana bentuk TV dan bagaimana cara meggunakan benda tersebut. Nah banyak masyarakat Indonesia bahka dunia yang mengira bahwa televisi suatu saat akan musnah, tapi pada kenyataannya perkembangan TV saat ini bisa menjadi batu loncatan bagi bidang peyiara di Indonesia. Bagaimana bentuk TV, atau bagaimana cara penyiaran televisi bisa bertahan sampai saat ini akan dibahas dalam artikel ini

Semakin berkembanganya teknologi saat ini membuat banyak bidang termasuk telekomunikasi dan dunia. Apalagi jika berbicara tentang penyiaran di Indonesia yang sebelumnya telah kita baca pada topik sebelumnya. Saat ini penyiaran di Indonesia telah memasuki masa peralihan dari penyiaran analog menuju penyiaran digital. 

Hal ini yang membuat bidang telekomunikasi di Indonesia semakin berkembang dan membutuhkan peraturan dalam beberapa perubahan yang ada. Ada beberapa peraturan yang didukung oleh masyarakat, tapi ada juga yang mendapat kritikan. 

Nah sebelum lebih jauh membahas terkait regulasi telekomunikasi ini, kita akan membahas tentang apa sih telekomunikasi. Menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang (2022) telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 

Telekomunikasi yang berkembang di Indonesia saat ini adalah media penyiaran, dan inti dari industri ini adalah konten. Hal ini memaksa pemilik industri televisi di Indonesia harus pandai beradaptasi agar menciptakan inovasi dan kreativitas baru. Akan tetapi pemerintah tetap menghimbau agar para pemilik industri ini menayangkan konten yang berkualitas.

Setelah kita mengetahui apa itu telekomunikasi, kita menyebrang ke digitalisasi penyiaran TV di Indonesia. Pertama kita perlu tahu bahwa siaran televisi digital merupakan siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi. Sederhananya TV digital  menggunakan teknologi yang lebih canggih daripada TV analog.

Hal itu dikarenakan TV digital menggunakan teknologi yang lebih canggih, tidak mementingkan jarak dengan stasiun pemancar TV, serta dapat memproses sinyal lebih baik. Oleh karena itu ada migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital dan didalamnya ada dua kebijakan. 

Yang pertama adalah tahap atau kebijakan Simulcast (siaran TV analog dan digital disiarkan bersama) yang bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat agar dapat menggunakan alat bantu penerima siaran TV digital berupa set-top/STB), sedangkan yang kedua adalah tahap atau kebijakan Switch off (siaran TV analog diberhentikan total). 

Nah program digitalisasi penyiaran kini membawa manfaat yang baik bagi masyarakat Indonesia (sosial ekonomi serta pertahanan dan kedaulatan informasi). 

Pemerintah juga telah menetapkan Undang-Undang Ciptakerja, analog switch off akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022. Walaupun menurut data KPI infrastruktur penyiaran digital telah menjangkau 72% di wilayah Indonesia, tetap saja kesiapan masyarakat menyambut penghentian siaran TV analog di tiap wilayah berbeda-beda.

Kemudian ada Teknologi Multiplexing serta perlindungan publik yang berhubungan dengan telekomunikasi. Menurut Rianto (2012) sistem penyiaran digital berjalan melalui multiplexing dan kompresi yang menggabungkan sejumlah audio/data stream ke dalam satu kalan penyiaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun