Mohon tunggu...
Kelly Bintang Agustine
Kelly Bintang Agustine Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategic Outsourcing: Sisi Positif dan Negatif

28 Maret 2022   13:36 Diperbarui: 28 Maret 2022   13:53 2001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Strategic | Sumber Gambar: Freepik

Nama: Kelly Bintang Agustine

NIM: 115190258

Strategic Outsourcing: Sisi Positif dan Negatif

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan operasional perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus selalu terus mencari sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas; membangun dan menjaga SDM tersebut sesuai keperluan perusahaan. Manajemen pelu teliti untuk mengelola dan mengukuhkan SDM yang ada sesuai dengan kompetensi pekerjaannya sehingga perusahaan dapat beroperasi secara efektif dan efisien.

Dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, dewasa ini banyak perusahaan yang berlomba-lomba mendapatkan keuntungan kompetitif dari para pesaingnya, termasuk juga dalam hal ketenagakerjaan. Maka, tak sedikit perusahaan yang rela mengeluarkan anggaran lebih untuk mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas dan berkompeten. Bahkan, tak jarang perusahaan melakukan Outsourcing untuk mendapatkan tenaga kerjanya.

Outsourcing adalah sebuah perjanjian kerja, dimana perusahaan mempekerjakan kontraktor luar untuk bertanggung jawab melakukan aktivitas dan pekerjaan yang berada dalam perusahaan perekrut tersebut. Outsourcing ini dapat melibatkan pemindahan karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

Outsourcing mulanya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 64, 65, dan 66. Pada pasal 64, dikatakan bahwa perusahaan dapat membagikan sebagian pengoperasian aktivitas pekerjaan kepada perusahaan lain dengan melakukan kontrak perjanjian tertulis. Dan pasal 65 yang menjelaskan syarat dan ketentuan dalam melakukan kegiatan outsourcing ini.

Namun, dibuatnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beberapa hal diubah mengenai Outsourcing. UU Cipta Kerja menggantikan sebutan Outsourcing menjadi "alih daya" dari yang sebelumnya berupa penyerahan tanggung jawab sebagian pelaksanaan aktivitas dan pekerjaan perusahaan kepada perusahaan lainnya. Sehingga, tidak ada lagi limit dari aktivitas dan pekerjaan yang dapat dilakukan dengan kegiatan Outsourcing. (Thea, 2021)

Dengan memanfaatkan tenaga kerja Outsourcing, perusahaan perekrut dapat menghemat pengeluaran karena tidak perlu lagi mencadangkan tunjangan makan dan asuransi kepada karyawan Outsourcing karena telah ditanggung oleh perusahaan Outsourcing itu sendiri. Outsourcing juga mengurangi waktu yang terbuang untuk merekrut dan melatih karyawan untuk dapat melakukan pekerjaan.

Keuntungan dari Outsourcing lainnya adalah kontrak kerja dimana karyawan tidak meminta banyak tuntutan. Dengan adanya kontrak kerja, karyawan akan berpikir dua kali untuk terlibat dengan serikat pekerja, meskipun dengan adanya serikat pekerja, karyawan memiliki kekuatan untuk melakukan tawar menawar karena karyawan telah bekerja untuk memberikan keuntungan kepada perekrut (Prasetyo, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun