Mohon tunggu...
Michael Edy Conceciao
Michael Edy Conceciao Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum, Universitas Palangkaraya

Justice, truth, freedom, that is the root of happiness.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Lamandau Ungkap 3 Kasus Kejahatan Selama Februari hingga Maret

29 November 2022   13:30 Diperbarui: 29 November 2022   13:30 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Tersangka ini hanya beraksi sendirian NM membeli barang haram tersebut dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan akan diedarkan disekitaran desa Pangkut, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dan atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan dengan Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat (2) Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian Andhika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun