"Tersangka ini hanya beraksi sendirian NM membeli barang haram tersebut dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan akan diedarkan disekitaran desa Pangkut, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dan atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan dengan Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat (2) Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian Andhika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!