Mohon tunggu...
Dwibudi.S
Dwibudi.S Mohon Tunggu... Jurnalis - Fisip UMJ

Fisip UMJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fasilitas BP Jamsostek Naik Tanpa Kenaikan Iuran oleh Pemerintah

26 Desember 2019   15:25 Diperbarui: 26 Desember 2019   15:35 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Telah ditetapkan presiden untuk JKK jaminan kecelakan kerja mengalami kenaikan fasilitas untuk menjamin pekerja saat menjalankan tugas kondisi disambut sanagat baik dengan kenaikan fasilitas ini tanpa dibarengi kenaikan iuran ikut bertambah, karna dilihat semakin banyak nya pekerja indonesia dan perlu diimbangi dengan jaminan keselamatan ketika menjalankan pekerjaan oleh sebab itu kodisi ini dilihat dari resiko yang di alami oleh pekerja dalam menjalankan pekerjaan nya. Dalam penentapan ini dikaitkan dengan perubahan Peraturan Pemerintah NO 82 Tahun 2019 tidak hanya mengatur JKK tetapi mengatru beberapa jalur kesehatan lain nya.

Dalam BPJAMSOSTEK untuk memberikan keterjaminan kesehatan maupun jaminan keselamatan lain nya juga meningkatkan kenaikan fasilitas dalam  fasilitas Jaminan Kematian atau JKM karna dalam proses bekerja tidak hanya kecelakaan kerja dan proses pemulihan saja yang menjadi resiko tetapi kemungkinan kematian masuk menjadi resiko untuk di pertanggung jawabkan oleh pemerintah dan sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintahan  mengantikan PP NO 44 Tahun 2015 di perbaharui menjadi PP 82 Tahun 2019 untuk memberikan penambahan fasilitasn jaminan kepada pekerja indonesia

Dalam kondisi ini menjelaskan akibat kecelakaan kerja hingga mengakibatkan kematian pekerja terkadang kodisi memposisikan pekerja sebagai tulang punggung keluarga dan tanpa dipungkiri memiliki generasi selanjutnya atau memiliki anak sebagai tanggungan hidup menjadi keberlanjutan generasi, kondisi ini pemerintah khusus dari BPJAMSOSTEK memberikan perhatiannya kepada anak para pekerja untuk mendapaka beasiswa saat tulang punggung sebagai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau mengalami kehilangan nyawa saat menjalankan pekerjaan, Pemerintah memberikan tanggungan nya mealali BJAMSOSTEK untuk meberikan tanggungan pendidikan anak dari pendidikan TK hingga jenjang Perguruan tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun