Melihat situasi  terjadi terhadap etnis uighur di wilayah Xinjiang tiongkok saat ini sudah menjadi polemik kondisi kemanusiaan sudah menjadi fokus setiap publik negara terhadap penyikasaan terhadap minoritas muslim terhadap etnis uighur, sikap Republik Indonesia saat kondisi ini terjadi langsung dihimbau langsung pihak istana oleh kepala staff presiden memberikan jawaban.
" Saya pikir sudah menjadi standar internasional bahwa RI tidak memasuki permasalahan urusan luar negri internal suatau negara," secara tidak langsung RI menutup kepedulian dengan kejadiaan etnis uighur hal ini telah menyayangkan bentuk respon RI pada kondisi ini. saat ini di indoneisa umat muslim menjadi mayoritas di kondisi wilayah  lain umat muslim menjadi minoritas dengan posisi ini lebih membutuhkan bantuan dan respon lebih,saat kondisi ini RI menutup sikap nya beralasan tidak dapat mencampuri urusan internal suatu negara.
Dengan situasi ini semakin tegas peran RI untuk tidak mencampuri kondisi kemanusiaan yang terjadi di wilayah Xijiang tiongkok di hadapi etnis muslim uighur permasalahan ini bukan dilandasi masalah agama tetapi bertujuan sebagai pemberantasan spratisme mengancam bernegara didalam internal suatu negara dalam menangkal terorisme yang akan berkembang informasi ini setelah pembukan pers bersama duta china Xiao Qian.
Kondisi ini tidak menutup pemikiran maupun mata publik terhadap kondisi yang terjadi diwilayah Xijiang sebagaai otonomi daerah di Tiongkok pelanggaran kemanusiaan ini telah menambah kasus kemanusiaan di dunia terhadap umat muslim dengan ada nya kondisi ini hukum alam pun menguak seagala kejadian terjadi terhadap etnis muslim uighur yang terjadi sesunguh nya dan pada saat ini tanpa ada nya respon atau sikap RI atas polemik ini elemen masyarkat tidak menutup hati maupun mata atas kejadian penyiksaan dialami umat muslim di wilayah lain.
Dengan ini tanpa adanya dukungan secara langsung oleh RI element masyrakat dan  organisasi masyarakat lain nya objektif terhadap  polemik yang dialami dengan umat muslim uighur tanpa menutup mata, tindakan yang dilakukan dengan memberikan dekralsi dan bukti data atas pelanggaran HAM yang terjadi oleh etnis muslim uighur, terhadap hukum internasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI