Mohon tunggu...
Dwibudi.S
Dwibudi.S Mohon Tunggu... Jurnalis - Fisip UMJ

Fisip UMJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Pantas Iuran BPJS Naik?

23 Desember 2019   14:02 Diperbarui: 23 Desember 2019   14:13 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi ini akan menjadi pertanyaan public khusus  mereka telah terdaftar yang di wajibkan membayar iuran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah hal ini khususnya perlu adanya keseimbangan yang menjadi jaminan akan ketersediaan fasilitas dibarengi dengan beban pembayaran yang semakin meningkat dialami oleh masyarakat.

Dalam hal ini kementrian kesehatan indonesia menjadi satu-satu nya konseptor yang menentukan kebijakan yang berdamapak menentukan  masyarkat seluruh indonesia akibat nya akan menimbulkan pertanyaan ''apakah kemenkes sadar pendapatan perkapita masyarakat indonesia cukup untuk menye imbangi kenaikan yang akan diberlakukan'' perlu nya melihat kondisi yang tidak perlu di sangkut pautkan oleh bidang manapun khsusu dibidang kesehatan yang menjadi penentu kondisi negara karna adanya  keterkaitan akan nilai populasi tingkat kesahatan masyarkakat yang harus ditingkatkan menjadi tanggungjawab oleh instansi kesehatan  terkait  , yang nanti nya akan menimbulkan peratanyaan'' apakah rakyat di negara tersebut sehat secara keseluruhan '' perlunya hadir independen tersendiri untuk kebebasan kemenkes untuk memeberikan trobosan untuk sistem regulasi BPJS untuk mempermudah masyarakat  melakukan proses kesehatan saat kondisi sekarang masyrakat mengharapakan ketersediaan pelayanan aktif dan konsisten.

Dan kondisi kenaikan pembayaran BPJS pada awal tahun 2020 mendatang kemenkes perlu berhati-hati akan terjadi nya devisit yang akan di alami oleh BPJS karna sesungguh nya pelayanan kesehatan harus meliputi aspek teretentu di antaranya pelayanan  promotif, pelayanan preventif , pelaayanan kuratif dan pelyanan rehabilitasi. Proses ini yang akan menjadi pekerjaan rumah saat ditetapkan kenaikan baiaya BPJS kesehatan, perlu peningkatan dari point-point diatas menjadi hak masyarakat yang cukup  sentral harus di implementasikan oleh badan kesehatan khususnya BPJS.

Seperti tidak belajar dari hasil evaluasi dari limatahun terakhir masih ada pelayanan yang tidak prefesional kepada masyarakat yang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang  memadai, sebab sudah terdaftar dan sudah dijamin secara regulasi yang dibuat oleh BPJS. Karna sesungguh nya masyarakat adalah tanggung jawab negara yang di amanahkan oleh satu instasnsi yaitu BPJS dan sudah menjadi ke utamaan untuk pelayanan kesahatan yang diutamakan jika pembayaran akan dinaikan sama saja membatasi masyarkat khususnya pendapatan rendah tidak dapat menjangkau untuk menjamin keseahatan, dan konteks kenaikan ini bukanlah solusi untuk memperbaiki pelayanan karna pelayanan yang baik datang dari niat dan ke ikhlasan untuk membantu, tidak ada kaitan dengan materil untuk masalah kemanusiaan seperti ini hanya perlu berani untuk berkorban untuk sesama dan melepaskan kepentingan pribadi para petinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun