Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Kendal, serta didukung langsung oleh jajaran perangkat Desa Putatgede, Kelompok 12 KKN MMK UIN Walisongo Semarang mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba pada Selasa (2/8/22) sore pukul 16.00 WIB. Mengangkat tema "Relasi Penyalahgunaan Narkoba Dalam Agama Islam", Kelompok 12 KKN MMK UIN Walisongo Semarang menargetkan para remaja dan pemuda desa sebagai peserta utama pada kegiatan sosialisasi ini.
penyalahgunaan narkoba. Beliau juga menyampaikan nasihat kepada warganya khususnya para remaja dan pemuda desa untuk jangan pernah sekalipun menyalahgunakan narkoba, dikarenakan efek yang timbul tidak main-main bahayanya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Putatgede, Bapak H. Parwuwanto, S. Sos., mengucapkan rasa terima kasih  kepada Tim KKN atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dikarenakan pentingnya pemberian pemahaman kepada warga tentang bahayaBerlokasi di Balaidesa Putatgede, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Pemateri pada kegiatan sosialisasi ini merupakan mahasiswa KKN MMK Kelompok 12 UIN Walisongo yang sudah mendapatkan arahan langsung dari BNNK Kendal. Hal tersebut bertujuan untuk melatih para mahasiswa KKN itu sendiri dalam menyampaikan baik ilmu maupun informasi-informasi penting kepada masyarakat secara langsung. Mahasiswa KKN yang bertindak sebagai pemateri adalah Adrovvy Jonathan, mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, dan ditemani Putri Amilatus Sa'adah, mahasiswa jurusan Manejemen Haji dab Umrah sebagai moderator.
Pemateri mengawali sosialisasi dengan menampilkan data-data kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Kabupaten Kendal dari tahun ke tahun, yang mana sangat perlu diperhatikan dan diatasi secara bersama-sama. Sebelum masuk ke materi inti, Jonathan memberikan penjelasan terlebih dahulu apa itu sebenarnya narkoba, jenis-jenisnya, macam-macamnya, serta pengaruh yang ditimbulkan apabila menyalahgunakan barang-barang tersebut.
Hubungan penyalahgunaan narkoba dalam agama Islam sendiri disampaikan dengan tegas melalui Alquran dan Hadist bahwa agama Islam mengharamkan penyalahgunaan narkoba, hal ini di samakan (diqiyaskan) dengan hukum Khamr dengan sebab dapat membuat pemakai atau penggunannya hilang akal dan dapat merusak fungsi tubuh. Perlu digarisbawahi bahwa yang diharamkan adalah penyalahgunaannya, artinya apabila narkoba digunakan untuk hal-hal yang dibutuhkan secara tepat dan sesuai maka diperbolehkan. Contohnya adalah untuk pengobatan medis seperti sunat, operasi, dll.Untuk permasalahan rehabilitasi sendiri dalam pandangan Islam dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu: sholat, berdoa dan berdzikir, serta membaca al-Qur'an.
Selain ilmu dan informasi yang disampaikan oleh pemateri, Bapak Sapto selaku Ketua BNNK Kendal juga terlibat dalam sesi diskusi tanya jawab dengan warga Desa Putatgede seputar permasalahan penggunaan Narkoba dimasyarakat. Kegiatan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Putatgede diakhiri dengan deklarasi desa anti narkoba dan cap tangan warna pada banner yang telah disediakan. Â
Kegiatan-kegiatan selanjutnya dapat dilihat lebih lengkap di media sosial KKN MMK Kelompok 12.
Instagram : kknmmk_12 | Facebook : KKN Putatgede | Youtube : KKN MMK 12 UIN WS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H