Disusun oleh: Keko Aiku FIKom-UBJ Â
   Dosen Pengampu: Saeful Mujab, M.I.Kom.
Abstrak: Artikel ini membahas transformasi partisipasi politik melalui teknologi digital dan bagaimana hal itu menghubungkan warga dengan demokrasi. Dalam era digital yang terus berkembang, teknologi digital telah mengubah cara warga berinteraksi dengan proses politik dan membentuk demokrasi. Artikel ini menyoroti beberapa aspek transformasi tersebut, seperti akses informasi yang luas, partisipasi aktif melalui media sosial, petisi online, dan aktivisme politik online. Meskipun memiliki manfaat yang signifikan, juga terdapat tantangan yang perlu diatasi, seperti penyebaran disinformasi, kesenjangan digital, dan privasi data. Penyebaran disinformasi dan hoaks, kesenjangan digital, serta kerentanan privasi dan keamanan data adalah dampak buruk yang perlu diperhatikan. Untuk mengatasi dampak buruk tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga regulasi, platform teknologi, dan masyarakat sipil. Regulasi yang memadai, pendidikan publik tentang literasi digital dan kritis, serta upaya untuk memperluas akses teknologi digital dan inklusi digital diperlukan untuk menjaga integritas partisipasi politik melalui teknologi digital dan memastikan partisipasi politik yang lebih merata.
  Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat atau warga negara. Kata "demokrasi" berasal dari bahasa Yunani, di mana "demos" berarti "rakyat" dan "kratos" berarti "kekuasaan". Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun melalui perwakilan yang mereka pilih. Prinsip dasar demokrasi adalah kesetaraan politik, kebebasan berpendapat, hak untuk memilih, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengemukakan pendapat, berkumpul secara damai, berserikat dalam organisasi, dan memilih pemerintahannya. Keputusan politik yang diambil didasarkan pada kehendak mayoritas, sambil memperhatikan perlindungan hak-hak minoritas (Budiardjo, 2007).
   Demokrasi juga melibatkan adanya pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga legislatif membuat undang-undang, lembaga eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan, sementara lembaga yudikatif memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menyelesaikan sengketa. Tujuan demokrasi adalah menciptakan pemerintahan yang responsif, adil, dan bertanggung jawab kepada rakyat. Demokrasi juga bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak sipil dan politik, mempromosikan keadilan sosial, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menciptakan masyarakat yang partisipatif dan inklusif (Yani, 2018).
   Dalam era digital yang terus berkembang, teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan kita, termasuk partisipasi politik. Perkembangan teknologi digital telah memberikan dampak signifikan terhadap cara warga berinteraksi dengan proses politik dan membentuk demokrasi  (Allifiansyah, 2016) . Dalam artikel ini, saya akan membahas bagaimana teknologi digital mentransformasi partisipasi politik, membuka peluang baru, dan memunculkan tantangan baru yang perlu diatasi, seperti berikut:
1. Akses Informasi yang LuasÂ
     Dengan akses mudah ke internet, warga dapat memperoleh informasi politik secara cepat dan mendalam. Situs berita online, platform media sosial, dan situs web pemerintah memberikan akses yang luas terhadap berita politik, kebijakan publik, dan laporan pemerintah. Warga dapat dengan mudah mengikuti perkembangan politik dan membuat keputusan yang lebih terinformasi.
2. Partisipasi Aktif melalui Media SosialÂ
      Media sosial telah memainkan peran penting dalam membentuk partisipasi politik yang lebih aktif. Warga dapat berinteraksi langsung dengan politisi dan partai politik melalui platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Mereka dapat menyuarakan pendapat, mengajukan pertanyaan, dan berpartisipasi dalam diskusi politik yang melibatkan pemimpin politik dan warga lainnya.
3. Petisi Online dan Kampanye DigitalÂ