Eromoko, Kab. Wonogiri -- Kuatnya perkembangan dunia bisnis Indonesia semakin kuat di masa pandemi COVID-19 untuk e-commerce. Keadaan pandemi COVID-19 memaksa masyarakat untuk membatasi mobilitas sehingga mendorong para pelaku UMKM untuk menciptakan inovasi-inovasi baru. Salah satu bentuk inovasi adalah pengalihan metode penjualan dari offline ke online. Berbagai platform online telah banyak digunakan sebagai pelampiasan, mulai dari media sosial hingga website marketplace. Perubahan seperti itu sepertinya sudah menjadi syarat bagi para pelaku UMKM untuk bertahan di masa pandemi COVID-19. Hal ini sangat penting karena merek berperan sebagai merek yang membedakan produk dengan yang lain. Pentingnya penggunaan merek dagang pada suatu produk dapat dilihat dari sejarah zaman dahulu, ketika orang membubuhkan tanda pada tubuh hewan yang diperdagangkan.
Penyalahgunaan merek dagang untuk keuntungan pribadi tanpa izin dari pemilik asli karena logo banyak digunakan di internet marak terjadi. Tindakan pembajakan atau plagiarisme seperti itu sangat merugikan pemilik asli merek. Kerugian yang dialami oleh pemilik merek antara lain rusaknya harga pasar, hilangnya kepercayaan konsumen ketika melihat barang lain dengan merek yang sama tetapi dengan harga yang lebih rendah, berkurangnya pendapatan penjualan dan yang paling parah, pencurian merek. Â Kemungkinan terjadinya pencurian merek sangat mungkin terjadi apabila pihak yang tidak bertanggung jawab secara diam-diam mendaftarkan perlindungannya terlebih dahulu sehingga secara hukum memenuhi syarat sebagai pemegang hak eksklusif. Â
Demi perlindungan hak kepemilikan merek dan mitigasi dari terjadinya sengketa, maka dari itu mitra UMKM Desa Pucung perlu mendaftarkan perlindungan atas mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Jika telah didaftarkan, maka merek yang telah didaftarkan akan menjadi hak ekslusif yang tidak boleh digunakan oleh pihak lain jika tanpa seizin pemilik resmi sebagaimana telah diatur dalam UU. No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ditinjau dari permasalahan tersebut, Keisha Annisa Putri (21, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro) memberikan solusi mudah yang sangat solutif sehingga telah berhasil melatih pelaku UMKM dalam melakukan pendaftaran merek UMKM secara online melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pelaksanaan program kerja ini dilakukan dengan cara mendemonstrasikan secara singkat terkait hal-hal yang vital dalam melakukan pendaftaran merek. Media yang digunakan untuk menjelaskan pada pelaku UMKM yaitu berupa poster yang memuat penjelasan singkat mengenai prosedur pendaftaran merek. Hal-hal yang bersangkutan dengan administratif diarahkan oleh Keisha secara taktis melalui online situs DJKI. Lain daripada itu, Keisha juga meningkatkan awareness kepada mitra UMKM di Desa Pucung perihal pentingnya mendapatkan kepastian hukum terhadap merek dagang masing-masing."Saya yakin, terlepas dari besar atau kecilnya suatu usaha itu tidak menutup para pelaku usaha untuk mengklaim hak atas merek yang telah mereka rintis dengan kekayaan intelektualnya sendiri. Semua mitra berhak atas itu." ujar Keisha pada saat pelatihan dan membuat ibu-ibu Kelompok Wanita Tani (KWT) Giri Asri tersentuh dengan statement nya. Keisha berhasil secara persuasif untuk menumbuhkan kesadaran hukum kepada KWT Giri Asri sehingga mereka menginginkan merek KWT Giri Asri segera didaftarkan merek dagangnya ke DJKI. Usai mendemonstrasikan, mahasiswa juga memberikan program luaran berupa booklet yang kemudian diberikan kepada KWT Giri Asri juga pelaku UMKM lainnya guna memberikan tata cara prosedur pendaftaran lebih mudah dan tidak harus dilakukan riset kembali sehingga memudahkan para pelaku UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H