Ulama-ulama fikih dalam menentukan satu sha' adalah dengan menggunakan satuan berat. Sebagaimana disebutkan dalam kitab fathul qorib berat satu sho' adalah
"Ukuran satu sho' (dengan satuan berat) adalah 5 1/3 rithl Irak."
Rithl Irak adalah unit terkenal dalam penentuan standar satuan berat syar'i. Pada masa itu ada empat rithl yang terkenal, yaitu rithl Mekkah, Madinah, Damaskus, dan Irak dan belasan rithl lain yang berbeda ukuran. Ditentukanlah rithl irak sebagai standar dan ukurannya 382,5 gr.
Saya ulangi lagi, mud dan sha' adalah satuan isi. Satu liter beras beda dengan satu liter gula, jagung, kacang, dll. Kenapa beratnya beda? Karena massa benda biji beras dan kepadatannya di wadah berbeda dengan biji-biji lainnya. Untuk itu, masa biji adas dan jelai (syair) berbeda dengan masa beras. Â Nabi menyeru untuk menunaikan zakat dengan sho' baik itu kurma yang bentuknya besar atau jelai yang bentuknya kecil.
Satu sho' kurma dengan biji jelai tentu beda. Satu sho' biji kurma beratnya bisa 2 kg saja.
Imam An-Nawawi mengutip pendapat ad-Darimi dalam al-Majmu'nya menyatakan, kewajiban membayar zakat fitrah itu harus menggunakan sha' Nabi. Ukuran zakat fitrah 2,040 kg hanya berlaku pada biji adas, gandum, dan jelai, tidak berlaku pada jenis biji lain. Apabila tidak menemukan sha' Nabi di daerah tersebut, ia harus memperkirakan bahwa zakat yang dibayarkan tidak kurang dari ukuran satu sha' dengan hati-hati.
----------------------------------
Bagaimana cara memperkirakan zakat fitrah dengan menggunakan beras sesuai dengan sho' Nabi?
Para ulama menggunaka tiga metode untuk mengetahui volume sho' Nabi.
Pertama: Wadah mud warisan dari Nabi Muhammad Saw.
Wadah satu sho' atau mud itu sampai sekarang masih ada dan ukurannya diwarisi secara turun temurun dan dibuktikan keotentikannya dengan sanad serta disaksikan oleh pemberi sanad. Â Mayoritas wadah yang dipakai adalah wadah mud yang diwariskan ukurannya dari generasi ke generasi yang sanadnya sampai kepada Zaid bin Tsabit, sang pencatat wahyu. Mud tersebut digunakan untuk membayar zakat fitrah kepada Nabi Muhammad.