Mohon tunggu...
Kefas Mahesa Prananta
Kefas Mahesa Prananta Mohon Tunggu... Wiraswasta - SMA di Magelang

sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sesuaikah?

12 September 2022   15:32 Diperbarui: 12 September 2022   15:34 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2024, Indonesia mengadakan pesta demokrasi di mana para elite politik dipilih dan memilih demi mendapat pamor di kursi kepemimpinan. Pemilu yang dinanti sudah dipersiapkan sejak dini. Partai-partai politik berduyun-duyun datang untuk mendaftarkan diri. Pemilihan wakil rakyat baik dari legislatif dan eksekutif memberi ruang bagi masyarakat untuk menuangkan hak suara sebagai warga negara. 

Kita datang mencoblos ke tempat pemungutan suara setiap 5 tahun sekali, tetapi jarak antara pemilu dan pemilu lainya sangatlah panjang. Begitu jelas terlihat di sela-sela itu ada jarak antara wakil rakyat dan masyarakat. Wakil rakyat hanya hadir saat kampanye dan safari politik mencari suara dan elektabilitas. Mungkin hari ini lebih mudah karena media sosial pun bisa menjadi alat untuk kampanye. Jaringan melesat dan suarapun terangkat dalam genggaman teknologi digital.

Pemilu 2024 kian dekat,partai politik serentak menjalankan strategi untuk mencari suara rakyat. Partai Politik adalah organisasi yang sifatnya nasional dan dibentuk sekelompok warga Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara. 

Selain itu, untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pengertian ini tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No.2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Untuk mendaftar pada Pemilihan Umum nanti, partai politik wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang mengatur tentang pemilihan calon pemimpin akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi terdiri dari dua tahap, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi aktual. Tahapan ini dilaksanakan dengan tujuan selutuh partai pendaftar sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang dan menjalankan peranya dengan konsisten. 

Sebanyak 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilihan Umum tahun 2024 setelah segala persyaratan dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut daftar 24 partai politik yang lolos dalam tahap verifikasi administrasi : 1. Paartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 4. Partai Bulsn Bintang (PBB) 5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 9. Partai Demokrat 10. Partai gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 15. Partai Amanat Nasional (PAN) 16. Partai Golongan Karya (Golkar) 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) 19. Partai Buruh 20. Partai Republik 21. Partai Ummat 22. Partai Republiku Indonesia 23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) 24. Partai Republik Satu.

Peran Partai Politik

Partai politik sebagai elite politik sudah layak dan sepantasnya melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan. Oleh karena itu partai politik dengan segala perannya, mulai dari menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah sebagai sarana partisipasi politik, menampung aspirasi rakyat, dan kontrol atas kebijakan-kebijakan pemerintah. Kewajiban melaksanakan peran ini berfungsi untuk mencapai keseimbangan dalam menjalankan segala kegiatan politik dalam berbangsa dan bernegara.

Republik Indonesia menganut sistem demokrasi dengan keutamaan dari rakyat, oleh raktyat dan untuk rakyat, seperti yang diungkapkan oleh John Locke. Fungsi Partai politik dalam demokrasi adalah untuk menyalurkan berbagai macam aspirasi masyarakat agar sampai kepemerintahan. Setelah menerima input dari masyarakay, partai politik sebagai perantara menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah. Baru di sana ada diskusi mengenai aspirasi rakyat tentang bagaimana kebijakan yang akan dikeluarkan demi kesejahteraan masyarakat. 

Setelah mengeluarkan kebijakan, partai politik berperan untuk menyampaikan kebijakan itu dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, partai politik juga berfungsi sebagai penjaga dan pengatur konflik. Indonesia sangat beragam, mulai dari suku, etnis, budaya, agama, status sosial dan lain-lain. Tentunya tidak jarang menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keselarasan negara dan bangsa. Maka dari itu, partai politik dituntut agar dapat membantu mengatasi masalah-masalah yang muncul. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun