Mohon tunggu...
dodik kusuma wardani
dodik kusuma wardani Mohon Tunggu... Administrasi - NPWP

menulis agar tetap belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Punya HT dan Repeater, Wajib Izin...

31 Juli 2019   12:12 Diperbarui: 31 Juli 2019   14:05 6554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Komunikasi menjadi hal yang sangat penting di perusahaan. meskipun smartphone sudah menjamur dan semakin canggih, tapi bantak perusahaan yang masih mempertahankan menggunakan Handy Talky (HT). pasalnya HT dirasa lebih privat, mempermudah koordinasi dengan banyak oarang sekaligus, dan tidak terganggu dengan naik turunnya sinyal provider jaringan.

"Izinnya ribet, mahal". itulah yang sering saya dengar dari teman-teman praktisi perijinan. hal itu pula yang sering menciutkan niat untuk "sekedar tanya" ke Dinas terkait.

Seringnya sewa HT dengan biaya yang cukup banyak, akhirnya kami memutuskan untuk pengadaan repeater dan HT sendiri. dari sinilah awal mula saya tertarik dengan "Perijinan HT & Repeater"

BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS I SURABAYA, adalah tempat yang saya tuju untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya. sambutan yang luar biasa dan arahan yang sangat jelas dari petugas informasi, membuat saya semakin antusias dan ingin segera menjajal memproses izinnya.

Saya sharing. prosesnya mudah kok. tanpa ribet tanpa mahal. syaratnya hanya 2 (dua):

  • Kita harus melek IT. karena semua proses perinjinannya berbasis online
  • Unit Repeater dan HT bukan barang rakitan. dibuktikan dengan sertifikat Repeater atau HTnya. 

Eits jangan horor dulu mendengar kata "Sertifikat". kita tidak harus terlebih dahulu mengantongi Hardcopy Sertifikatnya. karena bisa langsung dicek pada waktu pengajuan izin, apakah merek/type unit tersebut sudah bersertifikat atau belum. kalau belum ya mohon maaf, pasti tidak bisa mendapatkan izin.

Proses perijinannya diawali dengan mengajukan akun terlebih dahulu melalui spectraweb.ditfrek.postel.go.id. syaratnya harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa didapatkan melalui OSS (Online Single Submission), portal perijinan terpadu Republik Indonesia. yang kedua, harus punya email. karena semua notifikasi akan dikirimkan melalui email.

Langkah selanjutnya tinggal pilih izin yang kita butuhkan. banyak menu perijinan, lengkap dengan panduannya. kita hanya perlu mengisi data, kemudian cetak permohonan, ditanda tangani kemudian diupload ke permohonan, termasuk melampirkan izin usaha dan izin komersial dari OSS. Tunggu sekitar 1-2 hari kerja.

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) akan melakukan verivikasi permohonan kita. apabila masih terdapat kekeliruan, maka kita diwajibkan untuk melakukan revisi. yang pasti melalui web itu juga. tetapi apalbila sudah dianggap lengkap dan benar, maka akan ada surat perintah bayar retribusi. pembayarannya melalui Bank.

Setelah pembayaran sukses dilakukan tunggu 1-2 hari kerja lagi, dan izin sudah diterbitkan. siap dicetak. Izin dikeluarkan dalam bentuk elektronik, jadi tidak perlu tanda tangan atau setempel basah dari Dinas terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun