Kedungrejo-Pakis
Sabtu Sore (14/01/2023)
Pada Minggu, 08 Januari 2023, telah diadakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Kedungrejo khususnya dalam UMKM yang mana pokok pembahasan dalam sosialisasi tersebut ialah pengenalan E-Commerce dan pengenalan konsep dari program peningkatan perekonomian yang telah dibuat termasuk kita singgung mengenai adanya kontrak kerjasama dan admin. Untuk menindak lanjuti sosialisasi tersebut, diadakanlah acara penandatanganan kontrak kerjasama pada Sabtu, 14 Januari 2023.
Acara penandatanganan kontrak kerjasama ini diawali dengan demo aploud produk di E-Commerce dan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai kontrak kerjasama termasuk pemilihan diksi dari kontrak kerjasama yang memang telah dipersiapkan sebelumnya dari hasil diskusi pihak penanggung jawab program kerja UMKM yakni saudara Muhammad saudari Wulidatu Qurrotu A'yun dan perwakilan pihak BUMDesa, Manager Unit Usaha Kopi & Pancingan Barongan, Satrio Yanuarto.Â
Kerjasama yang dimaksud dalam kontrak tersebut ialah antara pihak BUMDesa Rejo Jaya Abadi sebagai pihak pertama dan pemilik UMKM sebagai pihak kedua. Pihak BUMDesa menjadi pihak pertama karena pada sistem kerjasama ini, BUMDesa menjadi fasilitator dalam pemasaran melalui E-Commerce yang akan dilakukan termasuk penyediaan admin yang nantinya akan mengatur dan mengelola E-Commerce yang digunakan. Sehingga pihak kedua yakni pemilik UMKM hanya menyetorkan produk yang dimiliki, selebihnya akan menjadi urusan admin.Â
Oleh karena itu, dalam kontrak kerjasama juga disepakati persentase keuntungan BUMDesa khususnya unit usaha Kopi & Pancingan Barongan yakni sebesar 12% dari harga produk. Selain itu, dalam kontrak kerjasama tersebut juga disepakati berbagai hal lainnya, yakni:
- Pemilihan sistem kerjasama, hanya online atau online & offline
- Pemberian harga resale kepada pihak pertama
- Persentase PPN yang dapat berubah sewaktu-waktu
- Jangka waktu pemberian hasil penjualan
- Sistem pembayaran hasil penjualan
- Jangka waktu kontrak kerjasama
- Tanggal dimulai berlakunya kontrak kerjasama
- Penggunaan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat ketika terjadi suatu masalah/perselisihan di kemudian hari
Setelah mendapatkan kesepakatan, dengan sigap panitia melakukan pengetikan ulang kontrak kerjasama yang telah disepakati oleh setiap pihak UMKM dan kemudian dicetak rangkap dua untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan lembar pertama untuk ditandatangi di atas materai oleh saudari Vania Fatimatuz Zahro selaku admin dan pihak pertama yang kemudian lembaran tersebut menjadi bukti kerjasama bagi pihak kedua dan lembar kedua akan ditandatangani di atas materai oleh setiap pihak UMKM selaku pihak kedua yang mana akan menjadi bukti kerjasama bagi pihak pertama.Â
Penandatanganan kontrak kerjasama ini menjadi akhir dari acara pada Sabtu, 14 Januari 2023. Acara penandatangan ini dapat dikatakan sukses karena ihak UMKM yang bersedia untuk bekerjasama dan menandatangani kontrak kerja sama ialah sebanyak sembilan pemilik UMKM dari sepuluh pemilik UMKM yang telah disurvei dan diajak untuk berkerja sama.Â
Sehingga acara sekaligus program peningkatan perekonomian masyarakat khusunya UMKM yang ada di Desa Kedugrejo telah sukses dilaksanakan dan perlu diketahui bahwa program kerja yang telah dibuat ini menjadi program kerja yang berkelanjutan karena telah dipersiapkan untuk tetap dapat berjalan walaupun kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa, KKM telah usai. Alasan tersebut menjadi landasan diputuskannya sistem admin yang mana menjabat sebagai pengatur dan pengelola pemasaran yang akan dilakukan.
Penulis: Wulidatu Qurrotu A'yun, Fisika KKM Kelompok 28 UIN Malang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H