Mohon tunggu...
Saiful Bahri. M.AP
Saiful Bahri. M.AP Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peminat Masalah Sosial, Politik dan Kebijakan Publik

CPIS - Center for Public Interest Studies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Naturalisasi Sistem Pemasyarakatan Belanda untuk Mengatasi Overcrowding Lapas di Indonesia

24 Desember 2024   12:45 Diperbarui: 24 Desember 2024   12:39 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.republika.co.id/

Berdasarkan pengalaman Belanda, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasi overcrowding di lapas Indonesia:

  • Mengembangkan Program Rehabilitasi dan Pelatihan Keterampilan

Perlunya peningkatan dan pengembangan program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), dengan fokus pada pelatihan keterampilan, pendidikan formal, serta program terapi psikologis. Program-program ini tidak hanya penting untuk membantu narapidana memperoleh keterampilan yang dibutuhkan untuk reintegrasi ke masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesehatan mental mereka, yang sering kali terabaikan dalam sistem pemasyarakatan saat ini.

Pelatihan keterampilan, seperti kursus keterampilan teknis atau kewirausahaan, serta pendidikan formal, dapat memberikan narapidana kesempatan untuk memperbaiki kualitas hidup mereka setelah dibebaskan, yang pada gilirannya mengurangi angka residivisme. Dengan menyediakan lebih banyak peluang untuk pengembangan diri ini, dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dalam mempersiapkan narapidana menjadi anggota masyarakat yang produktif dan mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara semata.

  • Menerapkan Sistem Community Corrections untuk Kejahatan Ringan

Program community corrections, seperti yang diterapkan di Belanda, dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan. Dalam sistem ini, narapidana yang terlibat dalam kejahatan ringan atau non-violent diberi kesempatan untuk menjalani hukuman di luar penjara, dengan pengawasan yang ketat dan program rehabilitasi. Penerapan program ini juga dapat mengurangi jumlah narapidana yang tidak perlu ditempatkan di penjara, sementara juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap terhubung dengan keluarga dan masyarakat, yang penting untuk proses reintegrasi sosial.

Dengan pendekatan ini, tidak hanya dapat mengurangi kepadatan di lapas, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan, bukan sekadar hukuman.

  • Meningkatkan Kerja Sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi non-pemerintah dapat memainkan peran penting dalam mendukung program rehabilitasi, pelatihan keterampilan, dan reintegrasi sosial bagi narapidana. Melalui kemitraan yang kuat antara pemerintah dan LSM, berbagai program yang lebih terjangkau dan efektif dapat diselenggarakan di lapas. LSM memiliki pengalaman dan sumber daya untuk merancang dan melaksanakan kegiatan yang mendukung proses pemulihan narapidana, mulai dari pendidikan, keterampilan praktis, hingga terapi psikologis.

Dengan memperluas kerja sama ini, pemerintah dapat mempercepat perubahan dalam sistem pemasyarakatan, memperbaiki kualitas rehabilitasi, dan memberikan peluang bagi narapidana untuk reintegrasi lebih baik ke dalam masyarakat setelah dibebaskan.

  •  Mengubah Paradigma Sistem Pemasyarakatan

Perubahan paradigma dari sistem yang berfokus pada hukuman menuju sistem yang lebih rehabilitatif harus didorong secara menyeluruh, mulai dari kebijakan pemerintah hingga implementasi di lapangan. Untuk mencapai hal ini, diperlukan upaya pendidikan yang lebih intensif bagi petugas pemasyarakatan, serta kampanye publik yang menyasar masyarakat luas, agar mereka memahami pentingnya rehabilitasi dalam mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan reintegrasi sosial.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang manfaat rehabilitasi, diharapkan dapat tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun