Penerapan sistem e-voting yang lebih aman dan efisien juga dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi biaya logistik pemilihan. E-voting memungkinkan proses pemilihan yang lebih cepat dan akurat. Dengan sistem ini, beban administratif dalam pemilu tradisional---seperti distribusi kertas suara dan penghitungan manual---dapat dikurangi secara signifikan. Meskipun pengadopsian teknologi ini memerlukan investasi infrastruktur yang tidak sedikit, manfaat jangka panjangnya dalam hal efisiensi biaya dan kecepatan proses jauh lebih besar, apalagi jika sistem tersebut dilengkapi dengan teknologi keamanan yang canggih untuk menjaga integritas suara. Sistem ini akan mempercepat penghitungan suara dan mengurangi biaya operasional, terutama jika dibarengi dengan proses audit yang transparan.
Namun, teknologi dan efisiensi saja tidak cukup untuk menjaga kualitas demokrasi. Penguatan lembaga pengawasan independen juga sangat krusial. Lembaga-lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan. Pengawasan yang dilakukan oleh badan yang bebas dari kepentingan politik akan mencegah adanya manipulasi hasil pemilu, baik dalam tahap kampanye, pemungutan suara, maupun penghitungan hasil. Pengawasan yang ketat, yang disertai dengan transparansi dalam setiap tahap pilkada, dapat meminimalkan risiko praktik politik yang merugikan rakyat, seperti transaksi politik yang mengarah pada korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan kata lain, untuk meningkatkan efisiensi dalam pemilihan kepala daerah, kita perlu memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk mempercepat proses dan menurunkan biaya logistik. Pada saat yang sama, kita harus memastikan bahwa demokrasi tetap terjaga dengan baik melalui pengawasan yang lebih transparan dan independen. Penggunaan platform digital untuk memantau pembiayaan kampanye dan penerapan e-voting yang aman adalah langkah-langkah yang dapat membawa pilkada menuju efisiensi yang lebih tinggi, sambil tetap menjaga prinsip dasar demokrasi yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Referensi
- Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. Yale University Press.
- Weber, M. (1919). Politics as a vocation. In H. H. Gerth & C. Wright Mills (Eds.), From Max Weber: Essays in sociology (pp. 77-128). Oxford University Press.
- Olson, M. (1965). The logic of collective action: Public goods and the theory of groups. Harvard University Press.
- Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism and democracy. Harper & Row.
- Lembaga Survei Indonesia. (n.d.). Evaluasi Kepercayaan Masyarakat terhadap Partai Politik dan Demokrasi. Diakses dari https://www.lsi.or.id
- Indonesia Institute for Public Governance (IIPG). (2023). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Pasca Pemilu Langsung. Diakses dari https://www.iipg.or.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H