Mohon tunggu...
Saiful Bahri. M.AP
Saiful Bahri. M.AP Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peminat Masalah Sosial, Politik dan Kebijakan Publik

CPIS - Center for Public Interest Studies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pendidikan Inklusif dan Realitas Peningkatan Angka Putus Sekolah

23 November 2024   10:35 Diperbarui: 23 November 2024   10:39 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mengurangi angka putus sekolah, kualitas pengajaran harus ditingkatkan. Pemerintah harus memastikan bahwa tenaga pendidik di daerah-daerah 3T mendapat pelatihan yang memadai, terutama dalam mengadaptasi metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan siswa, termasuk untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus. Hal ini juga mencakup peningkatan kompetensi guru dalam menggunakan teknologi pendidikan untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh.

  • Program Beasiswa dan Bantuan Sosial

Untuk mengatasi masalah kemiskinan yang menjadi salah satu penyebab anak putus sekolah, perlu ada program beasiswa yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, terutama di daerah 3T. Program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diperluas dan ditingkatkan cakupannya agar lebih banyak siswa dari keluarga miskin bisa melanjutkan pendidikan tanpa terganggu oleh kebutuhan ekonomi.

  • Keterlibatan Masyarakat dan Sektor Swasta

Pemberdayaan masyarakat lokal dan kemitraan dengan sektor swasta juga penting dalam mendukung pendidikan inklusif. Pemerintah dapat bekerja sama dengan LSM, perusahaan swasta, dan organisasi internasional untuk memperkuat inisiatif pendidikan di daerah 3T. Pendanaan tambahan serta program-program pemberdayaan masyarakat dapat mendukung keberlanjutan pendidikan di daerah terpencil.

Referensi Data

  •  Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Laporan Statistik Pendidikan. Badan Pusat Statistik (BPS)
  • UNICEF Indonesia. (2022). Laporan Pendidikan Indonesia: Akses Pendidikan di Daerah 3T. UNICEF Indonesia.
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (2020). Kebijakan Merdeka Belajar. Kemendikbudristek.
  • Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2014. (2014). Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Inklusif. Pemerintah Republik Indonesia.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2023). Laporan Pembangunan Indonesia 2023: Pendidikan dan Kesetaraan Akses. Bappenas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun