Pengelolaan dana desa di Indonesia merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memberikan perhatian besar terhadap penguatan ekonomi desa dengan memberikan alokasi dana desa (DD) yang cukup besar. Namun, meskipun tujuan utamanya adalah meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan dana desa menghadapi banyak tantangan, diantaranya :
1. Tantangan dalam Perencanaan Anggaran Desa
Perencanaan yang matang merupakan kunci utama dalam pengelolaan dana desa. Namun, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh banyak desa adalah kurangnya kapasitas dalam menyusun perencanaan anggaran yang efektif dan efisien. Banyak desa yang masih belum memiliki perencanaan yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. Hal ini bisa disebabkan oleh ketidaktahuan atau keterbatasan pengetahuan kepala desa dan perangkat desa tentang cara merumuskan anggaran yang tepat, atau karena kurangnya data yang akurat mengenai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, perencanaan yang dilakukan cenderung tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat secara partisipatif. Padahal, pendekatan partisipatif sangat penting untuk memastikan bahwa program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat. Tanpa adanya perencanaan yang baik dan partisipatif, dana desa bisa disalurkan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan, bahkan berisiko menimbulkan pemborosan atau penyalahgunaan.
2. Pengawasan dan Akuntabilitas Penggunaan Dana
Pengawasan terhadap penggunaan dana desa menjadi tantangan yang tidak kalah besar. Kurangnya pengawasan yang ketat bisa menyebabkan penyalahgunaan dana, baik oleh aparat desa maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Walaupun pemerintah pusat dan daerah telah menerapkan sistem pengawasan yang lebih transparan, seperti pelaporan secara online melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), namun banyak desa yang masih mengalami kesulitan dalam menerapkan sistem ini dengan benar.
Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih dalam pengelolaan keuangan dan audit internal di tingkat desa membuat pengawasan sering kali tidak berjalan dengan efektif. Keuangan desa sering kali dikelola oleh kepala desa dan perangkat desa yang tidak memiliki latar belakang keuangan atau akuntansi, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan atau bahkan penyelewengan.
3. Sumber Daya Manusia yang Terbatas
Tantangan lainnya terletak pada kualitas dan kapasitas SDM yang mengelola dana desa. Banyak kepala desa dan perangkat desa yang kurang memiliki keterampilan atau pengetahuan yang memadai dalam hal administrasi, akuntansi, dan manajemen keuangan. Selain itu, pelatihan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan keuangan desa belum merata di seluruh daerah. Desa-desa yang terletak di daerah terpencil atau daerah dengan akses terbatas terhadap informasi dan teknologi lebih rentan terhadap masalah ini.
Selain kepala desa, tenaga pendamping yang diharapkan dapat membantu dalam penyusunan dan pengelolaan dana desa juga sering kali terbatas, baik dari segi jumlah maupun kualitas. Akibatnya, beberapa desa kesulitan untuk menjalankan program yang telah direncanakan karena kurangnya pengetahuan teknis tentang manajemen keuangan dan administrasi yang sesuai dengan regulasi.