Mohon tunggu...
Saiful Bahri. M.AP
Saiful Bahri. M.AP Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peminat Masalah Sosial, Politik dan Kebijakan Publik

CPIS - Center for Public Interest Studies

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menakar Kompleksitas RUU Omnibus Politik

15 November 2024   11:10 Diperbarui: 15 November 2024   11:59 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menakar Kompleksitas RUU Omnibus Politik

Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mempertimbangkan revisi terhadap delapan undang-undang yang berhubungan dengan politik dan pemilu menggunakan metode omnibus law. Revisi ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan beberapa undang-undang penting, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, serta UU yang mengatur partai politik dan lembaga legislatif (MD3). Selain itu, ada dorongan untuk menggabungkan beberapa undang-undang terkait, seperti UU Pemilu dan Pilkada, dalam satu paket undang-undang. 

Diharapkan bahwa perubahan ini bisa diselesaikan jauh sebelum pemilu berikutnya pada 2029, untuk memberi waktu yang cukup bagi sosialisasi dan pengujian publik. Namun, usulan ini juga mendapat kritik dari berbagai pihak. Beberapa organisasi dan pengamat mengingatkan bahwa revisi ini harus melibatkan proses partisipatif yang lebih luas dan menghindari kesalahan yang terjadi pada Omnibus Law Cipta Kerja, yang mendapat penolakan besar-besaran di masyarakat.

RUU Omnibus Politik adalah sebuah usulan undang-undang yang menggabungkan beberapa isu politik menjadi satu pembahasan. Dalam konteks Indonesia, RUU Omnibus Politik biasanya berfokus pada perubahan atau penyederhanaan regulasi yang terkait dengan pemilu, partai politik, dan sistem pemerintahan. RUU Omnibus Politik dapat mencakup sejumlah topik seperti :

  • Pemilu; Mengatur tentang mekanisme pemilu, misalnya pemilu legislatif dan presiden, sistem pemilu, pembatasan calon legislatif, atau peraturan terkait partai politik.
  • Partai Politik; Berkaitan dengan perubahan atau penyederhanaan regulasi yang mengatur pendirian dan pembiayaan partai politik, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai-partai untuk ikut pemilu.
  • Pemerintahan; Mungkin juga berisi tentang perubahan dalam sistem pemerintahan, seperti wewenang presiden dan parlemen, serta mekanisme checks and balances.

Merumuskan dan menghadirkan RUU Omnibus Politik adalah kerja yang sangat kompleks dan penuh tantangan, mengingat banyaknya aspek yang perlu diperhatikan dalam konteks hukum, sosial, dan politik. Beberapa hal yang menurut hemat penulis menjadi faktor yang menambah kompleksitas dalam merumuskan RUU ini antara lain :

  • Penggabungan Banyak Isu Politik; RUU Omnibus Politik mencakup berbagai isu yang saling terkait, seperti pemilu, sistem partai politik, kewenangan lembaga negara, dan hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Penggabungan isu-isu ini dalam satu paket kebijakan menyulitkan pembuatan rumusan yang tepat dan komprehensif, karena setiap isu memiliki konteks dan tantangannya masing-masing
  • Kesulitan Mencapai Konsensus Politik; Mengingat RUU ini menyentuh banyak kepentingan politik, pencapaian konsensus antara berbagai pihak (eksekutif, legislatif, dan masyarakat) menjadi salah satu tantangan terbesar. Setiap perubahan yang diusulkan dalam sistem politik atau pemilu cenderung diwarnai oleh pertimbangan kepentingan jangka pendek para pemangku kebijakan dan partai politik yang terlibat
  • Potensi Konflik Kepentingan; Karena revisi undang-undang yang diusulkan berhubungan erat dengan peraturan pemilu dan partai politik, kemungkinan terjadinya konflik kepentingan sangat besar. Pihak-pihak yang memiliki posisi strategis atau keuntungan politik tertentu mungkin menentang atau berusaha memodifikasi isi RUU untuk menguntungkan posisi mereka
  • Risiko Mengabaikan Partisipasi Publik; Proses legislasi yang cepat dan menyeluruh, seperti yang diinginkan oleh beberapa pihak untuk menghindari keterlambatan, bisa mengurangi partisipasi publik dalam pembahasan. Kurangnya ruang untuk diskusi publik bisa menyebabkan kebijakan yang dihasilkan tidak mencerminkan keinginan masyarakat, yang pada gilirannya dapat memicu ketidakpuasan atau bahkan protes
  • Tumpang Tindih dan Inkonsistensi Regulasi; Penyederhanaan regulasi dengan menggabungkan berbagai undang-undang menjadi satu RUU Omnibus berpotensi menciptakan tumpang tindih antara peraturan lama dan baru, atau bahkan menghasilkan kebijakan yang inkonsisten. Hal ini bisa mempersulit implementasi kebijakan yang baru dan menghambat upaya perbaikan sistem.

Dengan segala kompleksitasnya, revisi terhadap berbagai undang-undang yang berkaitan dengan pemilu, partai politik, dan pemerintahan adalah langkah penting untuk memperbaiki tata kelola politik dan memperkuat demokrasi kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun