Sebelum anda membaca lebih jauh tulisan saya ini, perlu saya jelaskan bahwa tulisan ini murni hasil pemikiran saya. Bukan untuk membela sebuah institusi atau menilai kadar intelektual instiusi lainnya. Jadi, jangan menghakimi dulu yah. Coba dibaca dulu sampai habis, baru terasa nikmatnya (kok jadi malah iklan?)
Belakangan ini telinga saya disibukkan oleh hilir mudik dua kata yang sekilas mirip tapi sepertinya berbeda, yaitu kata PAJAK dan PALAK. Bahkan kedua kata tersebut sering dikombinasikan dengan kata-kata lainnya menjadi suatu artikel, tulisan dan pemberitaan yang cenderung menghakimi. Sekali lagi saya tegaskan, saya bukan tipikal orang yang suka menghakimi loh. Okey, disini saya kan mencoba memaparkan kedua kata tersebut dengan bahasa yang ringan dan (mudah-mudahan) jelas bagi saya pribadi dan bagi orang yang membacanya.
PAJAK menurut UU KUP adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PALAK menurut KBBI adalah (1) panas badan;gerah, (2) panas hati;marah (3) sangat berani;nekat. PEMALAKAN menurut KBBI adalah (1) menyusahkan; mengganggu, (2) meminta secara paksa ; memeras. Dalam tulisan saya ini, saya mengambil istilah pemalakan karena definisinya agak mirip dengan definisi pajak. Jadi, dari kedua definisi tersebut yang membedakan antara PEMAJAKAN dan PEMALAKAN adalah yang satu berdasarkan Undang-undang, yang satu lagi tidak berdasarkan undang-undang.
Perbedaan lainnya dari PEMAJAKAN dan PEMALAKAN adalah :
1.Kalau anda membayar ke kas negara melalui Bank Persepsi atau kantor pos, itu artinya PEMAJAKAN. Kalau anda membayar ke oknum pegawai, itu artinya PEMALAKAN.
2.Kalau anda disuruh membayar berdasarkan perhitungan yang sesuai dengan Undang-undang, itu adalah PAJAK. Kalau anda disuruh membayar tanpa ada perhitungan yang jelas, itu adalah PALAK.
3.Kalau anda setelah membayar ke kas negara kemudian melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT), itu adalah PAJAK. Kalau anda setelah membayar kemudian melaporkan ke pihak yang menyuruh anda membayar, itu adalah PALAK.
4.Kalau uang yang anda setorkan itu untuk membiayai Belanja sebesar 1. 534 Triliun yang 31%- nya di transfer ke Pemda, 34%-nya untuk subsidi BBM/Gas/listrik, Bunga Utang RI dan sejenisnya, sedangkan sisanya untuk 85 Kementerian/Lembaga yang ada di RI, itu adalah PAJAK. Kalau uang yang anda setorkan untuk membiayai oknum atau untuk kepentingan individu/kelompok, itu adalah PALAK.
5.Kalau anda mendapatkan bukti setoran pembayaran ke kas negara berupa SSP, itu adalah PAJAK. Kalau anda tidak mendapatkan bukti setoran dari apa yang anda bayar, itu adalah PALAK.
Apabila ada yang mau menambahi, saya persilakan. Semoga pemaparan diatas dapat meningkatkan kadar intelektual dan memberikan pemahaman kepada kita bahwa PAJAK dan PALAK itu berbeda. Berbicara masalah intelektual, saya jadi ingat guru SD saya. Suatu ketika, ada teman saya yang menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Guru IPA saya dengan ‘ngawur’. Apa reaksi guru saya? Guru saya lantas berkata, “ Dasar otak Tempe. Pertanyaan kayak gitu aja gak bisa dijawab. Makanya kalau gak tau itu jangan sok tau, cari ilmunya dulu baru bicara”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H