Mohon tunggu...
ITB For Nation
ITB For Nation Mohon Tunggu... -

Kementerian Koordinator Kebijakan Publik KM-ITB merupakan salah satu organ dari Kabinet KM-ITB 2012/2013 yang concern terhadap pergerakan mahasiswa. Di sini kami mencoba untuk menjadi corong bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Kepedulian terhadap bangsa ini merupakan hal yang kami junjung tinggi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Blok-blok Migas Habis Masa Kontrak - Akankah Negara Kecolongan?

8 Agustus 2012   03:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:06 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hingga tahun 2021 yang akan datang terdapat sekitar 29 dari 72 kontrak migas yang masuk tahap produksi yang akan habis masa kontraknya. Namun belum ada ketentuan baku yang menjadi pegangan bahwa kontrak-kontrak tersebut akan benar-benar dikembalikan kepada Negara untuk dikelola BUMN. Padahal jelas sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 bahwa “Sumber daya alam harus dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

26  of 29 PSCs will be expired up to 2020:
  1. Expan Nusantara, Nama Blok (Kampar Block), 5 Juli 2013
  2. Expan Nusantara, South Sumatra Extension, 5 Juli 2013;
  3. Chevron Pacific Indonesia, Siak, 28-Nov-13;
  4. Intermega Sabaku, Salawati (A and D Salawati), 9 Januari 2015;
  5. JOB Pertamina-Costa Intl Group, Gebang, 29-Nov-15;
  6. ConocoPhillips Indonesia, Corridor, 7-Sep-16;
  7. PetroChina, Kepala Burung, 15 Oktober 2016;
  8. Total E&P Indonesie, Mahakam, 30-Mar-17;
  9. Chevron Indoneisa Company, Attaka, 31-Mar-17;
  10. ExxonMobil Oil Indonesia, “B” Block, 1-Aug-17;
  11. JOB Pertamina-PetroChina East Java, Tuban, 28-Feb-18.
  12. JOB Pertamina-Talisman Ogan Komering), Ogan Komering), 28-Feb-18;
  13. PetroChina, Tuban, 28-Feb-18;
  14. VICO Indonesia, Sanga-Sanga, 7-Aug-18:
  15. CNOOC SES, South East Sumatera, 6-Sep-18;
  16. Maxus South East Sumatera BV, South East Sumatera 6-Sep-18;
  17. Mobil Exploration Indonesia, NSO and NSO Extension Block, 16-Sep-18;
  18. ConocoPhillips Indonesia, South Natuna Sea Block “B”, 16-Oct-18;
  19. Chevron Indonesia Company, Pasir Barat, 25-Oct-18.
  20. Operator (Putra Kencana Diski Petroleum), Nama Blok (Diski), 16Nov-18;
  21. Intermega Sabaku Linda, (A, B, C/G and Sele), 1-May-19;
  22. JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia, Raja Block, 6 Juli 2019;
  23. Kalrez Petroleum (Seram), Renewal-Bula Block, 31-Oct-19,
  24. JOB Pertamina-PetroChina Salawati, Salawati 23-Apr-20;
  25. Lapindo Brantas, Brantas, 23-Apr-20;
  26. Kondur Petroleum SA, Malacca Strait Block, 4-Aug-20
Source: Pertamina

Menyikapi hal tersebut Marwan Batubara, selaku Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) mengadakan diskusi yang juga penulis hadiri dengan turut mengundang beberapa elemen yang terkait masalah ini, yang berlokasi di gedung GBHN Nusantara V MPR RI. Beberapa elemen utama antara lain adalah dari pihak Pertamina selaku National Oil Company (NOC) Indonesia, Wakil dari Kementrian ESDM, anggota DPR, dan beberapa ahli serta peneliti di bidang migas. Tujuan dari diskusi ini adalah bertukar gagasan dan fakta untuk menghasilkan titik temu agar Pemerintah dapat sepenuhnya menyerahkan Blok migas habis masa kontrak ke BUMN Pertamina. Pemerintah dan Pertamina Seandainya kita coba untuk berfikir sederhana, masalah ini sebenarnya sangat gampang diselesaikan asalkan kedua pihak, Pertamina dan Pemerintah, saling mendukung. Pemerintah memberi hak penuh penguasaan blok migas tersebut kepada Pertamina, dan Pertamina siap dan mampu untuk mengelolanya. Masalah selesai. Namun mungkin memang dikarenakan banyak ‘alasan’ dan 'kendala', entah mengapa penulis tidak mendengar secara TEGAS dari kedua belah pihak –baik Pertamina maupun Pemerintah pada sesi diskusi tersebut –yang menyatakan mereka siap mengelola blok migas habis masa kontrak tersebut. Pemerintah –kala itu diwakili oleh Bapak Edy Hermantoro dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi –belum memberikan statement konkrit yang menyatakan akan membuat peraturan khusus (berupa PP Baru atau permen) yang secara tegas memuat ketentuan blok migas habis masa kontrak dikembalikan kepada Negara. Pertamina pun –yang diwakili Bapak Salis S. Aprilian selaku Direktur Utama Pertamina Hulu Energi –menurut pendapat penulis masih bertele-tele menyatakan kesiapannya. Meskipun begitu beliau tetap memberikan penegasan diakhir presentasinya bahwa Pertamina siap untuk mengambil alih kontrak migas di blok2 yang habis masa kontrak. Pertamina mempunyai visi pengembangan jangka panjang yaitu memproduksi minyak sebesar 1 juta barel per hari. Dengan penguasaan yang hanya sebesar 17% migas nasional, akan sangat sulit pertamina mencapai visi tersebut. Ditambah lagi dukungan pemerintah yang ‘abu-abu’ –tidak jelas antara keberpihakan kepada NOC sendiri atau perusahaan asing –membuat Negara ini akan semakin terkekang oleh SDAnya sendiri yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan rakyat. UU Migas yang Lebih Merah-Putih Dr Kurtubi, selaku Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), pada diskusi ini secara tegas menyatakan bahwa pengambil alihan kontrak blok migas yang habis masa kontrak kepada Pertamina adalah hal yang mutlak harus dilakukan oleh Negara untuk memulihkan kondisi permigasan nasional. Beliau juga menekankan bahwa UU no 22 /2001 tentang migas harus segera diganti karena banyaknya lubang kesalahan yang dapat merugikan negara. Salah satu hal fatal dari dampak negatif UU Migas no 22/2001 adalah sistem menjadi tidak efisien, berbelit-belit, dan birokratis karena kehadiran lembaga baru (BP Migas). BP Migas bukan merupakan lembaga bisnis sehingga migas bagian negara tidak bisa dijual/dikembangkan sendiri melainkan harus menunjuk pihak lain. Aset negara yang dibeli dari dana Cost Recovery tidak bisa dikelola secara benar dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Hal ini disebabkan BP Migas yang notabene sebagai badan regulator -bukan pelaku usaha (tidak bisa menjual dan mengembangkan blok migas) -disuruh mengawasi Cost Recovery yang secara umum adalah seharusnya menjadi tugas badan eksekutor (pelaku bisnis). Hambatan yang dialami oleh para Kontraktor Migas di lapangan pun juga tidak bisa dihadapi dan diselesaikan oleh BP Migas, bahkan BP Migas cenderung 'menghilang' padahal BP Migas mewakili Pemerintah dalam menandatangani kontrak. Kembali lagi pada blok migas yang akan habis kontrak. Mestinya, beberapa tahun sebelum ‘due date’  berakhirnya kontrak, Negara (BUMN) sudah harus mulai masuk agar operasi produksi tidak berhenti pada saat ‘due date’ tiba. Mekanisme ini mustahil dilakukan selama penandatangan kontrak dilakukan oleh Lembaga Non-Bisnis (BP Migas). Akibatnya, ada 'celah/ruang/opportunity’  bagi ‘Pemburu Rente' untuk meraup manfaat/keuntungan bagi diri sendiri dan kelompoknya dengan merugikan Negara. Karena adanya UU Migas, pemerintah harus menandatangani kontrak 'B to G' atau 'Business to Goverment' yang mengakibatkan pemerintah 'turun kasta' yaitu pemerintah berada dalam ikatan kontrak dan tidak memiliki kekuasaan penuh terhadap kontrak jika sewaktu-waktu kebijakan merugikan negera. Dalam hal inilah kedaulatan hilang. Seharusnya pemerintah membuat kontrak 'B to B' atau Business to Business , yaitu antara BUMN Pertamina dan Investor sedangkan Pemerintah berada di atasnya. Kontrak seperti inilah makna dari kedaulatan. Karena Pemerintah berada diluar kontrak yang kapanpun bisa mengubah bahkan membatalkan kontrak tersebut apabila tidak menguntungkan negara. Oleh karena itu UU migas harus sesegera mungkin direvisi. Sederhanakan sistem dengan melikwidai BP Migas menjadi BUMN Pertamina yang juga sebagai pelaku bisnis. BPH Migas sebaiknya disatukan juga ke dalam Dirjen Migas sehingga regulator cukup satu agar tidak mengakibatkan koordinasi yang kompleks. Serahkan juga blok migas ke BUMN, baik dengan Pertamina mengelola sendiri atau dengan menggandeng investor (lama atau baru). Karena sangat jelas Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu aset nasional terbesar yang jika dimanfaatkan dengan maksimal dan efisien tidak ada lagi hambatan untuk Indonesia menjadi negara yang maju perekonomiannya. Penutup Negara sekarang lebih menafsirkan kata “menguasai” pada pasal 33 UUD 1945 adalah hanya sebagai “mengatur” tetapi tidak “memiliki”. Dr Kurtubi menganalogikan jika seseorang ingin membeli sate kambing, dia cukup membeli satenya saja tidak perlu membeli kambingnya. Itulah Indonesia. Ini adalah filosofi yang jelas salah dikarenakan kekayaan ini (migas) berada di wilayah Negara Indonesia dan sepatutnya dipergunakan untuk seutuh-utuhnya kemakmuran rakyat. Negara harus 100% MEMILIKI seluruh kekayaan alam yang ada, sehingga kedaulatan dapat tertegak di tanah Ibu Pertiwi ini. Sudah selayaknya setelah Kontrak Habis, seluruh Asset kembali ke Negara, baik asset yang ada diperut bumi berupa sisa cadangan yang bisa diproduksikan saat ini maupun potensi sumber dayanya. Serta asset diatas permukaan yang berupa fasilitas/sarana produksi. Blok-blok migas habis masa kontrak mutlak seharusnya milik negara. Namun sekali lagi sekarang memang keputusan berada di tangan para penguasa yang duduk dipemerintahan sana. Bagaimana kekuatan political will bisa benar-benar digunakan sesuai amanah yang diberikan kepada mereka untuk mensejahterakan rakyat. Seharusnya jika Pertamina saja sudah menyatakan SIAP, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak bisa menurutinya dan memberikan blok-blok tersebut kepada Pertamina. Muhammad Afif Izzatullah Kementrian Kebijakan Nasional KM ITB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun