1.KPK melalukan pemeriksaan terhadap puluhan asset, saksi-saksi yang tentu saja membuang waktu orang lain. Seharusnya prediket crime nya dulu jelas baru lakukan pemeriksaan terhadap dugaan TPPU.
2.Kalau ada TPPU, uang apa yang dicuci? Sebab korupsinya belum jelas.
3.Ahmad Fathanah bukan pejabat public. Penghasilannya sah secara hukum yang berlaku di Indonesia. KPK tidak berhak mempermasalahkan penghasilan Fathanah karena belum terbukti terkait TPK.
4.Nazaruddin telah jelas prediket crime nya tapi TPPU nya tidak diburu seheboh Fathanah. Demikian juga Anggie. Padahal dalam persidangan ada dana mengalir ke EBY, tapi tidak pernah lagi diusut
5.Kalau Fathanah punya puluhan selir, apa urusan KPK? Fatahan BUKAN PEJABAT PUBLIK, bukan anggota DPR, bukan juga anggota partai manapun.
6.Perlu diingat, yang ditangkap adalah AF bersama perempuan, bersama uang 1 M. pengakuan AF uang tersebut rencananya mau dikasih sebagian untuk LHI. Menurutnya LHI tidak pernah mau menerima uang suap. Tidak lama kemudian LHI langsung jadi tersangka. Berbeda dengan Nazaruddin, Anas, Anggie, dan puluhan orang lainnya yang telah jelas diakui oleh tersangka utama.
7.Menuruti AF, dia (AF) yang mengorganisir pertemuan di Medan.
Kita bela KPK, kita bela pemberantasan korupsi, tapi kita kita tidak bela orang-orang KPK yang sudah tidak kredibel dan tidak lagi kompeten. Kini yang kita bela adalah PENEGAKAN HUKUM, EQUALITY DI HADAPAN HUKUM. Saya bukan kader PKS, tapi KPK HARUS BISA DIKTRITIK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H