Sparepart Gas Turbin PLN Belawan. Ada dua kasus Gas Turbin Belawan yang saat ini ditangani oleh Kejagung. Kedua kasus yg mengabaikan kecerdasan masyarakat. Untuk kasus pertama, 5 orang karyawan PLN dipenjarakan karena pemasok (kontraktor) mereka dianggap mengirim 'barang palsu' yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di kontrak. Walaupun telah dibantah oleh 'principal' (Siemen) bahwa suku cadang dimaksud adalah asli dan versi upgrade, tapi kejaksaan agung menafikan hal ini. Sementara itu Kontraktornya sendiri tidak diperiksa (DPO) dan laporan didasarkan pada laporan LSM yang merasa dirugikan. Dalam pemahaman awam, bahwa ini harusnya masuk dalam ranah perdata karena terkait kontraktual. Tuntutan jaksa yang mensyaratkan survey ke Jerman untuk penyusunan HPS adalah tuntutan yang tidak tepat karena bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan efisiensi dan efektifitas. Jika persyaratan survey ini adalah kewajiban, bisa dipastikan hampir semua pelaku proses pengadaan di BUMN harus di Penjara karena tuduhan korupsi. Akibat kasus ini gas turbin terkait tidak boleh dioperasikan dan dampaknya adalah produksi listrik di sumbagut pada titik nadir. Disamping itu, kasus ini menjadi momok menakutkan buat pengadaan suku cadang PLN karena tidak ada jaminan bahwa pekerja ataupun pejabat yang berhubungan dengan perawatan dan operasi dapat bekerja de ngan profesional. Pada akhirnya Masyarakat dirugikan karena listrik hidup mati setiap hari dan negara dirugikan 5 Milyar perhari karena disitanya turbin yg merupakan penghasil utama listrik sumbagut.Silahkan dicheck link: http://hukum.kompasiana.com/2013/09/25/stof-mafia-kejaksaan-dengan-fokus-pada-penuntutan-594954.html
Kesamaan dari kasus yang ditangani oleh Kejagung di atas adalah, adanya pelaporan dari LSM atau individu yang mengatasnamakan LSM kepada oknum kejaksaan. Individu pelapor adalah pihak-pihak yang memiliki ‘interest’ di perusahaan tersebut dan ditengarai terjadi konspirasi antara pihak kejaksaan. Entah secara kebetulan, jaksa dari 3 kasus di atas adalah orang yang sama. Dewi keadilan bangsa Romawi, Justitia, dilambangkan dengan membawa timbangan dan pedang serta sering dengan mata tertutup pita. "Justice may be blind..but it can see in the dark". Keadilan tidak mengenal stigma, hakim harus jauh dari praduga dan jaksa seharusnya fokus pada proses penuntutan. Karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah sepatutnya diserahkan kepada lembaga lain (kepolisian) supaya tidak terjadi tumpang tindih dan kejaksaan menjadi sarang konspirasi para mafia korupsi.
Mari kita doakan semoga Tuhan membersihkan lembaga kejaksaan dari oknum-oknum yang berkonspirasi menzalimi karyawan-karyawan biasa dan memberikan kebijaksanaan sejati yang paripurna seperti yang terpapar di seloka kejagung “Satya Adi Wicaksana”. Dan semoga lembaga kehakiman mampu menjadi penjaga tapal batas keadilan yang sangat kabur dan tak jelas di masa penuh dengan fitnah dan keragu-raguan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Catatan Selengkapnya