Berita dugaan pemerasan 10 M yang dilakukan oleh oknum Jaksa kejagung akan memasuki babak baru dua minggu ke depan. Muhammad Bahalwan, Dirut Mapna Indonesia, yang menjadi tersangka Korupsi untuk kasus LTE GT 2.1 dan 2.2 Belawan Medan, mengungkapkan bahwa telah terjadi pemerasan oleh jaksa berinsial JIB terhadap dirinya. Bahkan tersangka ini berani mempraperadilkan Kejagung.
Pihak kejagung pun menanggapi dengan mengeluarkan pernyataan bahwa Bahalwan untuk membongkar dan menyebut nama jaksa pemeras tersebut.
Pada berita lain, Bahalwan mengkonfirmasi ketika ada karyawan menanyakan apakah Oknum berinisial tersebut adalah Juli Isnur Boy. JIB ditengarai bekerja sama dengan Janto De Armando yang merupakan Ketua Umum Kontraktor Pelistrikan Indonesia. Silahkan check link ini:
http://hukum.teraspos.com/read/2014/01/28/76454/bahalwan-akui-pernah-dimintra-transfer-uang
Jika hal ini terjadi, maka besar kemungkinan telah terjadi kriminalisasi dari para tersangka dari kasus PLN LTE GT 2.1 dan GT 2.2 serta kasus sebelumnya yang hampir menyebabkan Dirut PLN mengundurkan diri yakni kasus Flame Tube GT 1.1.
Konspirasi antara Jaksa Jahat dan LSM pemeras menyebabkan hukum dibengkokkan dan dibelokkan menghukum dan memfitnah para pekerja yang bekerja secara profesional. Kasus-kasus hukum yang sarat dengan muatan kejahatan pemerasan ini telah menyebabkan terzaliminya para pekerja dan pejabat perusahaan.
Sebagai referensi Kasus Merpati, Bioremediasi Chevron, IM2, dan Flame Tube GT Belawan adalah kasus-kasus dengan indikasi penyalahgunaan wewenang penyelidikan oleh oknum Kejaksaan. Konspirasi antara LSM atau pihak yang kalah tender dengan oknum kejaksaan telah menyebabkan berlangsungnya praktek mafia peradilan ini. Berikut mengenai pelapor dari kasus-kasus korupsi ‘aneh’ yang dilakukan oleh pihak kejagung:
1.Kasus IM2, Pelapor adalah Terpidana tindakan pemerasan 30M terhadap Indosat yakni Denny AK, ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Denny AK telah dihukum 1 tahun 4 bulan dan kemungkinan akan meringkuk lebih lama di penjara karena ternyata terpidana ini juga melakukan pemerasan terhadap operator-operator telekomunikasi yang lain.
Pelapor diduga melakukan konspirasi dengan Jaksa Juli Isnur Boy (JIB), bahkan JIB menyewa rumah dibelakang mantan Dirut IM2.
Lebih detail silahkan check link-link berikut:
http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/465809--babak-belur---denny-ak-lagi-lagi-digugat-operator
http://hukum.kompasiana.com/2013/02/13/jaksa-antara-profesionalisme-dan-premanisme-528108.html
2.Pelapor Kasus Bioremediasi Chevron adalah Edison Effendi, peserta tender yang kalah dalam proses lelang. Yang bersangkutan juga dijadikan Saksi ahli oleh pihak kejaksaan.
Thread mengenai Juli Isnur Boy yang memiiliki rekam jejak “yang remang-remang” untuk kasus pemerasan dan tindakan “kriminal” terhadap para tersangka dan barang bukti sangat banyak di internet dan diantaranya bisa dilihat di link berikut:
http://pasundanekspres.co.id/karawang/3834-kajari-didesak-copot-juli
https://m3sultra.wordpress.com/2009/06/23/polisi-siap-periksa-jaksa-juli-isnur/
Bisa dipastikan bahwa mereka ini adalah orang-orang yg tidak percaya pada Tuhan dan pengadilan Tuhan. Azab bisa jatuh pada mereka dan keluarga mereka, jika ingin melihat azab tersebut, silahkan melihat kondisi keluarga oknum jaksa dan pelapor tersebut saat ini.
Kebenaran mungkin bisa disalahkan, namun kebenaran tidak akan bisa dikalahkan.
Salam Keadilan!.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H