Mohon tunggu...
Kazena Krista
Kazena Krista Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Photographer, Media Freelancer

Best in Opinion Nominee of Kompasiana Awards 2021 dan 2024 | Peduli menyoal isu-isu terkini terutama sosial-budaya dan gender | Verba Volant Scripta Manent | Kerja sama: kazena.krista@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekerasan Seksual dan Bagaimana Darvo Memainkan Peran

29 Juli 2024   16:18 Diperbarui: 30 Juli 2024   03:57 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perempuan korban kekerasan yang dipaksa untuk bungkam. (Foto oleh Mart Production | Sumber Pexel) 

Dilansir melalui artikel yang tayang di Kompas.com tertanggal 7 Maret 2024, Komisi Nasional Perempuan mencatat ada 401.975 kasus kekerasan di tahun 2023. Data itu dipaparkan Komnas Perempuan dalam acara catatan tahunan 2023 yang diadakan di gedung Danareksa, Jakarta, pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu. 

Secara angka—meski tidak mencapai 15%—ada penurunan kasus sebanyak 55.920. Dari data yang sama pula diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan seksual tersebut terjadi justru oleh orang-orang terdekat korban seperti suami (174 kasus), kekasih (462 kasus), mantan kekasih (550 kasus).

Meski tren kekerasan terhadap perempuan turun (dan akan terus diupayakan turun) namun ternyata terjadi peningkatan kekerasan pada ranah negara sebanyak 68 kasus di tahun 2022 menjadi 88 kasus di tahun selanjutnya. 

Kekerasan pada ranah negara yang dimaksud tersebut adalah kasus-kasus perempuan yang berkonflik dengan hukum, kekerasan perempuan oleh anggota TNI/Polri, kekerasan terhadap perempuan pembela HAM; serta kekerasan terhadap perempuan di dunia politik. 

Baca juga: Sexist Joke, antara Rape Culture dan Tiga Cara Sederhana Menyikapinya

Seperti diketahui bersama, setidaknya terdapat dua kasus yang menyita perhatian seminggu terakhir yakni kasus yang menyoroti Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas atas segala tuntutan dalam kasus kematian mantan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, Oktober tahun lalu. 

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai hakim Erintuah Damanik; Ronald dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU);—

dan yang kedua adalah kasus yang menimpa perempuan pembela HAM bernama Meila Nurul Fajriah. 

***

Meila adalah advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang bertugas sebagai pendamping hukum untuk 30 korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM, seorang alumnus UII, Yogyakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun